Jumat 24 Jan 2014 15:38 WIB

Pembenahan Kesadaran, Langkah Awal Tingkatkan Zakat

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Zakat (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Potensi besar zakat Indonesia, yang menurut data BAZNAS, bisa mencapai Rp 217 triliun termasuk di dalamnya zakat individu, masyarakat dan perusahaan. Pada 2013 dana zakat riil terhimpun dan tercatat baru Rp 2 triliun hingga Rp 2,2 triliun.

Direktur Indonesia Magnifence of Zakat (IMZ) Nana Mintarti mengatakan prediksi IMZ atas zakat Indonesia juga tidak berbeda jauh dengan BAZNAS di kisaran Rp 217 triliun dengan pengumpulan pada 2013 antara Rp 1,8 triliun hingga Rp 2 triliun.

Ia melihat masih sedikitnya zakat yang terkumpul disebabkan dua faktor, kesadaran spiritual yang masih harus dikuatkan dan kebijakan.

Nana menjelaskan zakat pada dasarnya berawal dari kesadaran spiritual. ''Memang harus ada penyadaran spiritual dan dakwah tentang kaitan erat zakat dengan agama,'' ungkap Nana, Jumat (24/1).

Ia mengatakan zakat merupakan batas kekikiran seseorang. Seorang muzakki belum bisa dikatakan menderma karena ia memang melakukan apa yang harus lakukan.

Bahkan pemotongan jadi langsung untuk zakat harus disyukuri karena para muzakki difasilitasi untuk melakukan apa yang sudah seharusnya mereka lakukan. Kesadaran spiritual yang baik akan membuat pemotongan ini sebagai hal baik, bukan paksaan yang justru menjelekkan nama zakat.

''Zakat itu kan mensucikan harta dan memang harus dilepaskan. Kewajiban zakat itu senilai dengan shalat. Pemahaman ini yang perlu dikuatkan,'' kata dia.

Edukasi, himbaun, dan aturan jadi faktor pendorong yang tetap baik untuk dilakukan. Penanaman pemahaman pun bisa dilakukan di semua tingkat, formal maupun non formal.

Nana melihat pertumbuhan zakat di lembaga zakat yang sudah berjalan lama pun masih berkisar 20 hingga 30 persen. Perlu ada manufer dan terobosan yang dilakukan BAZNAS agar penghimpunan zakat bisa lebih besar.

Dalam undang-undang 23 tahun 2011, pengumpulan zakat harus dilakukan oleh ormas dan BAZNAS adalah penghimpun serta pengelola utama zakat.

Sementara lembaga amil zakat (LAZ), yang disebutkan bisa membantu fungsi BAZNAS, mayoritas berbentuk yayasan.

Selain masih berproses dalam penataan internal, BAZNAS juga masih perlu membangun kepercayaan publik. Perbaikan kontinyu perlu dilakukan untuk meraih itu.

''Pilar utama memang di BAZNAS. Inisiatif LAZ untuk menghimpun dan mengelola zakat merupakan bentuk kepedulian agar penghimpunan dan pengelolaan zakat bisa lebih baik,'' kata Nana.

Senada dengan Nana, Ketua Forum Organisasi Zakat (FOZ) Sri Adi Bramasetya kendala pertama pengumpulan zakat adalah pemahaman masyarakat.

Selama ini masyarakat masih menganggap zakat hanya zakat fitrah, padahal ada zakat lain yang juga harus dikeluarkan seperti zakat pertanian, peternakan dan zakat maal.

Faktor kedua adalah kepercayaan para muzakki terhadap lembaga zakat dan pola donasi. Ia melihat ada salah kaprah yang selama ini dilakukan dengan memberikan zakat kepada sanak keluarga atau pemberian zakat dengan mengumpulkan orang hingga berdesakan.

Padahal, ada dua manfaat yang bisa diperoleh muzakki saat berzakat melalui lembaga, terjaga keikhlasan dan lebih solutif. Muzakki tidak bertemu langsung mustahik saat zakat disalurkan melalui lembaga dan bisa membantu niatan muzakki.

Adanya nilai tambah melalui program yang dirancang lembaga zakat juga membuat dana yang tadinya sedikit namun jadi banyak karena dikumpulkan dari banyak muzakki, bisa lebih memanfaat dan menyeluruh membantu kebutuhan muzakki.

Ketua  BAZNAS Didin Hafiduddin menjelaskan saat ini BAZNAS terus melakukan lima langkah untuk terus meningkatkan zakat. Pertama dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi manfaat serta cara berzakat.

''Dari sosialisasi ini kita sampaikan fungsi zakat sebagai alat peningkatan kesejahteraan bangsa,'' kata Didin. Ia yakin, pada dasarnya tak ada yang menolak berzakat jika memiliki pemahaman yang benar ata zakat.

Kedua, pembenahan amil yang kredibel. BAZNAS saat ini pun sedang meningkatkan sistem, baik peningkatan kapasitas SDM maupun sarana pendukung seperti sistem informasi teknologi.

BAZNAS juga terus mengembangkan program produktif dana zakat. ''Zakat harus bisa memandirikan. Jadi selain memberi untuk konsumsi, BAZNAS juga memberikan zakat melalui pemberdayaan ekonomi mustahik,'' ungkapnya.

Regulasi yang jelas juga penting. Selain UU 23 dan peraturan pemerintah yang sedang ditunggu kehadirannya, Didin mengatakan BAZNAS juga memiliki regulasi internal.

Sinergi dengan semua kalangan termasuk LAZ juga terus dijalin agar penanganan zakat tak berjalan sendiri-sendiri. Didin optimistis 2014 zakat Indonesia bisa lebih baik.

Ia mengajak semua pihak untuk memanamkan pamahaman zakat bukan mengurangi harta, tapi menggantinya dengan keberkahan. Pendekatan pandangan zakat pun tidak pada sisi hukum, tapi hikmah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement