Sabtu 05 Jul 2014 22:36 WIB

Daftar Tunggu Haji Tanjabar Hingga 2029

Calon jamaah haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon jamaah haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Daftar tunggu jemaah calon haji untuk dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah di Kabupaten Jabung Barat mencapai 14 tahun.

"Jika warga mendaftar tahun ini, berarti baru bisa berangkat tahun 2028 atau 2029," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Drs M Yunus, Sabtu.

Ia mengatakan, lamanya daftar tunggu itu karena tingginya warga yang berminat menunaikan ibadah haji. Kuota yang disediakan Pemprov Jambi untuk Kabupaten Tanjabar hanya 308 orang untuk pemberangkatan tahun 2014 ini yang telah mendaftar pada 2009.

Yunus menjelaskan, adanya pengurangan kuota haji membuat daftar tunggu keberangkatan haji dari Kabupaten Tanjabar merentang hingga 2029.

Ia berharap seluruh jamaah calon haji dapat bersabar, pihaknya akan menerapkan beberapa kebijakan yang memprioritaskan siapa-siapa yang bisa berangkat haji.

"Untuk tahun ini kita akan memberangkatkan calon haji pada September ini, dan kami harap semua dapat bersabar sampai waktunya berangkat haji," katanya.

Namun yang patut jadi perhatian bagi para jamaah calon haji pada tahun ini, yakni pemberangkatan haji kemungkinan tidak lagi melalui jalur perairan laut menggunakan kapal menuju Batam, tapi transit dan berangkat dari Jambi langsung menuju Kota Suci Mekkah.

"Kalau status sebagai Embarkasi Antara bagi Jambi sudah siap, hampir dapat dipastikan pemberkasan dan pemberangkatan dilakukan di Jambi. Tapi kalau ternyata belum siap, kita tetap lewat kapal ke Batam," katanya.

Sejak lama jamaah jemaah haji asal Tanjabar menjalankan tradisi pemberangkatan haji menggunakan kapal dan diantar secara beramai-ramai oleh sanak keluarga dan kerabat dekat hingga pelabuhan Marina Kualatungkal, untuk selanjutnya dilepas menuju embarkasi Batam.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement