Kamis 03 Apr 2014 16:59 WIB

'Tabungan Umrah Bisa Lebih Besar dari Haji'

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
calon jamaah umrah memadati bandara soekarno-hatta berangkat di malam tahun baru 2014
Foto: foto: damanhurizuhri/republika
calon jamaah umrah memadati bandara soekarno-hatta berangkat di malam tahun baru 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama pada hari ini (Kamis, 3/4) meluncurkan program tabungan umrah kerjasama BPS-BPIH haji khusus. Selain itu juga Kemenag bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus.

Menteri Agama, Suryadharma Ali, menyampaikan bahwa tabungan umrah ini memiliki potensi untuk melebihi tabungan haji yang disetorkan ke perbankan syariah. Dimana pertahun rata-rata penyelenggaraan haji mencapai 550 ribu jamaah per tahun.

Sehingga tutur dia, sangat tepat jika Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibdah Haji (BPS BPIH), untuk mengelolanya. Hal ini agar dana tersebut bisa dikelola dengan baik dan berkualitas.

Lagipula pengelolaan yang dilakukan perbankan syariah tak merebut pangsa pasar biro perjalanan atau travel. Karena umumnya perbankan syariah juga bekerja sama dengan biro perjalanan haji dan umrah.

Ada delapan bank yang siap mengelola tabungan umrah tersebut. Bank tersebut adalah, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Mega Syariah, DKI Syariah, Permata Syariah dan CIMB Niaga Syariah.

Kedelapan bank tersebut siap melaksanakan program ini setelah ditetapkan kebijakan pembayaran setoran awal BPIH khusus sekaligus secara elektronik. Setoran awal bagi BPIH khusus atau ONH Plus, sebesar 8 ribu dolar AS.

Dengan waktu tunggu jamaah haji khusus yang mencapai 6 tahun, maka bagi hasil  dari setoran awal BPIH Khusus (1 persen) nantinya akan dipisahkan sebagai tabungan umrah. Sebagai informasi dalam waktu enam tahun dana yang terkumpul dari bagi hasil sebesar 480 dolar AS. Sementara masa tunggu jamaah haji reguler mencapai 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement