REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama RI akhirnya memutuskan bahwa jamaah calon haji yang akan berangkat tahun ini 2013/1434 H adalah berdasarkan nomor urut pendaftaran. Maka wacana tentang pemotongan terhadap calhaj lanjut usia atau menggunakan alat bantu/kursi roda tidak berlaku.
Kriteria jamaah haji reguler yang diberangkatkan tahun ini adalah calhaj yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sampai dengan 12 Juni 2013.
"Jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan noor urut prosi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota," demikian isi Peraturan Menteri Agama RI no 63 tahun 2013.
Sedangkan untuk jamaah haji khusus, calhaj yang akan masuk kriteria diberangkatkan adalah yang telah melunasi BPIH hingga 31 Mei 2013. Penentuannya juga sama dengan haji reguler yaitu berdasarkan nomor urut pendaftaran.
Terkait dengan pembangunan dan perluasan Masjidil Haram, pemerintah Saudi memotong kuota calon haji Indonesia sebesar 20 persen yaitu 44.200 calon haji. Dengan pemotongan ini, calhaj yang semula 211 ribu orang dipangkas menjadi 166.800 orang. Saat ini Saudi sendiri memotong jumlah calhajnya sebesar 50 persen.
Sebelum proyek perluasan ini, lintasan tawaf di Masjidil Haram memiliki kapasitas 44 ribu orang per jam. Proyek ini membuat daya tampung mengerut menjadi 22 ribu orang per jam. Setelah proyek selesai pada sekitar 2016, daya tampung calhaj yang tawaf diharapkan bisa mencapai 105 ribu orang per jam.