Senin 10 Jun 2013 15:49 WIB

Calon Jamaah Haji 2013 Diminta Segera Lunasi BPIH

Rep: Amri Amrullah/ Red: Heri Ruslan
Jamaah haji saat wukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: Antara
Jamaah haji saat wukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Jadwal pelunasan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) musim haji 2013/1434 Hijriyah akan berakhir pada Rabu (12/6). Namun, hingga Senin (10/6),  masih ada 20 ribuan jamaah haji yang masih belum melunasi BPIH.

Hal itu terekam dari data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama. Data Siskohat Kemenag per Senin (10/6) menunjukkan sudah lebih dari 167.500 jamaah melunasi setoran BPIH, dari data total kuota sebanyak 197 ribu jamaah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sekditjen PHU) Cepi Supriyatna mengingatkan kepada para jamaah yang sudah masuk nomor porsi daftar kuota, diharapkan dapat melunasi BPIHnya.

Hal itu dikarena pada tahun ini tidak ada lagi perpanjangan waktu pelunasan BPIH. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, jadwal pelunasan dimulai 22 Mei lalu hingga 12 Juni.

''Jika ada calon jamaah haji tahun berangkat 2013 tidak melunasi BPIH pada waktu yang telah ditetapkan tadi, maka dia akan masuk ke waiting list tahun pemberangkatan berikutnya,'' Ujar Cepi.

Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,  saat itu Kemenag membuka masa pelunasan BPIH dalam beberapa gelombang. Seandainya ada sisa kuota dari setiap provinsi ketika masa pelunasan BPIH nanti ditutup, maka akan langsung dimasukkan ke sisa kuota nasional. Sisa kuota ini diperuntukkan bagi calon jamaah haji berumur lebih dari 83 tahun.

Syarat calon jamah haji lansia yang berpotensi mengisi sisa kuota nasional ini adalah yang memiliki nomor porsi sampai 7 Januari 2013, termasuk bagi pendampingnya. Calon jamaah haji yang masuk dalam isian sisa kuota ini, dijadwalkan melunasi BPIH 2013 pada 18-26 Juni.

"Pendamping harus memiliki hubungan keluarga dan telah memiliki nomor porsi," ujar Cepi. Sedangkan jamaah lansia yang didampingi atau masuk dalam pengisian sisa kuota nasional, harus mengantongi surat keterangan mampu atau layak berhaji dari dokter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement