Selasa 23 Oct 2012 08:58 WIB

Standar Dokumen Haji Disosialisasikan

Jamaah haji saat wukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara
Jamaah haji saat wukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Sosialisasi Standar Dokumen Haji dan Umrah tingkat Provinsi yang dibuka Kakanwil Kemenag Sultra, H Muchlis A Mahmud.

Kabag Hukum dan Humas Kanwil Kemenag Sultra, Saefuddin Mustaming di Kendari, Selasa mengatakan, kegiatan sosialisasi itu diadakan selama tiga hari, yang diikuti sedikitnya 40 peserta dari Kandepag kementerian Kabupaten/kota se-Sultra.

Kakanwil Kemenag Sultra menegaskan pentingnya sosialisasi dilaksanakan sebagai sarana peningkatan pengetahuan, pemahaman dan skill dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Kementerian agama adalah leading sektor dan memiliki peran yang dominan dari sembilan instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karenanya kegiatan semacam ini mutlak diperlukan bagi aparat kita, utamanya yang mengelola dan menangani urusan haji," tegas Muchlis.

Oleh karena itu, lanjut mantan Kabid Hazawa Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah ini, pengetahuan dan pemahaman akan peraturan serta kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan haji, patut ditingkatkan. Demikian halnya dengan standar pengelolaan keuangan dan administrasi Haji, Sistem pendaftaran, sistem pembatalan BPIH serta informasi dan pelayanan haji.

Ia juga mengungkapkan terkait 'Moratorium Haji' yang pernah menjadi wacana. Moratorium Haji, dalam hal ini rencana pemberhentian sementara pendaftaran Haji yang pernah diwacanakan, mendapat reaksi dari sejumlah elemen, dan secara spontan menyatakan ketidaksetujuannya.

"Bahkan ada yang mengungkapkan sama saja kita membatasi atau menghilangkan niat baik Muslim untuk naik haji," ungkap Muchlis.

Ketua Panitia H. Muh. Kadir Asis, dalam laporannya mengemukakan, penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi yang terkait dengan teknis kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan haji, baik yang telah, sedang dan akan berjalan.

"Mengingat perkembangan penyelenggaraan haji semakin tahun semakin baik, maka hal itu perlu dibarengi dengan administrasi yang baik pula maupun pelaporan yang transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009," ujar Kadir.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Bimbingan Jemaah dan Petugas Bidang Hazawa ini menyatakan, dengan adanya sistem pendaftaran haji secara online yang akan diterapkan pemerintah pusat, masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji tidak lagi melakukan pendaftaran secara manual, karena telah menggunakan sistem komputerisasi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement