Sabtu 29 Oct 2011 12:05 WIB

Haji Ilegal Didenda Rp 23 Juta dan Dipenjara

Jamaah Haji
Jamaah Haji

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH--Keraajaan Arab Saudi bersikap tegas kepada warga negaranya ataupun mukimin di negaranya. Melalui Dirjen Imigrasi, keluar peringatan keras berupa penjara dan denda 10,000 riyal atau Rp23 juta jika mereka pergi haji tanpa izin.

 

"Hukuman penjara meliputi, denda SR10, 000 untuk setiap peziarah diselundupkan, atau kombinasi dari dua," kata juru bicara Dirjen Imigrasi, Letnan Kolonel Badr Al-Malki, dikutip MCH dari ArabNews, Sabtu (29/10/2011).

Sebanyak 9 pintu masuk Makkah kini telah dijaga polisi yang terlatih, untuk memeriksa peziarah tanpa izin atau dengan yang palsu. Tak hanya jalan masuk beraspal, jalan masuk melalui padang pasir untuk menyusup guna pergi haji. Tapi mereka menggelar pasukan untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Pasukan keamanan dan polisi paspor menyisir selama 24 jam. Tidak ada cara sekarang untuk menyelundupkan setiap peziarah ke Makkah melalui jalan manapun," katanya.

Dalam kesempatan itu, Al Malki juga mengimbau agar setiap orang yang bekerja atau bertugas di Makkah agar membawa surat resmi tugas mereka saat melewati pos pemeriksaan. Jika tidak, maka mereka tidak diperbolehkan masuk.

 

sumber : mch
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement