Kamis 23 Sep 2010 05:07 WIB

Seribu Kuota Haji Reguler Sisa, Dikembalikan Ke Daerah

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Djibril Muhammad
Ibadah haji/ilustrasi
Ibadah haji/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sebanyak seribu porsi dari sisa kuota haji reguler dikembalikan ke propinsi dan pengelolaannya diserahkan ke kebijakan pemerintah setempat. Menurut Direktur Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Zainal Abidin Supi pengembalian sisa kuota tersebut mengacu pada kebijakan Menteri Agama.

"Pembagian dilakukan berdasarkan urut antrian masing daerah, semakin panjang maka porsi yang didapat lebih banyak," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Rabu (22/9).

Supi menjelaskan sebelumnya, hingga batas pelunasan habis pada 6 September kemarin, masih terdapat 3322 kuota yang belum terisi. Rinciannya terdiri dari 304 Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Jawa Barat dan DKI Jakarta yang belum melunasi biaya. Hal tersebut ditengarai karena SK Gubernur terlambat. Sedangkan 400 kursi adalah diperuntukkan untuk petugas haji tambahan.

Jadi, jelas Supi, total keseluruhan sisa kuota haji adalah 2618 porsi. Pemerintah mengembalikan seribu porsi kuota ke pemerintah daerah. Rincian porsi yang diperoleh masing-masing daerah sebagai berikut Sulsel 61, Kalsel 54, Jabar 54, Jatim 52, Aceh 50, NTB 47, Kalteng 44, Kaltim 44, Sumbar 42, Jambi 41, Sul Tenggara 39, Riau 35 , Jateng 34, Sumsel 32, Sulteng 32, Sumut 31, Yogyakarta 31, Sulbar 30, DKI Jakarta 29, Papua 24, Banten 22, Kepulauan Riau 20, Bangka Belitung 19, Gorontalo 19, Maluku 16, Papua Barat 16, Lampung 15, Maluku Utara 14, Sulut 12, Kalbar 12, Bali 11, NTT 11, dan Bengkulu 7.

Sedangkan sisa kuota sebanyak 1618, ungkap Supi, dikembalikan ke kuota nasional dan kebijakan pengelolaannya adalah wewenang Menteri Agama. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2010. Kuota tersebut diprioritaskan diberikan kepada calon jemaah haji (calhaj) dengan krititeria sebagai berikut yaitu sudah mendapat nomor porsi, berusia 60 tahun ke atas, menjadi mahram, mendampingi orangtua atau orang yang udzur dari segi kesehatan. Selain itu, daerah yang memiliki daftar antrian panjang akan mendapatkan porsi kuota lebih banyak.

Supi mengatakan, pemerintah akan melakukan optimalisasi pengelolaan sisa kuota nasional tersebut. Sebab, saat ini tercatat sebanyak 759 pemohon kuota telah mengajukan kurang lebih 6000 permintaan porsi. Oleh karena itu, pemerintah akan ketat menyeleksi tiap permohanan yang diajukan. "Acuannya adalah Peraturan Menteri Agama tetang optimalisasi sisa kuota nasional," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement