Rabu 21 Jul 2010 02:48 WIB

Pemerintah Jamin Stop Penggunaan Vaksin Meningitis Haram

Rep: M Imam Baihaki/ Red: Endro Yuwanto
Vaksin Meningitis
Vaksin Meningitis

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Pemerintah tidak akan menggunakan vaksin meningitis haram pada musim haji tahun ini. Hal itu dilakukan setelah keluar fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi dua produsen vaksin meningitis, Novartis asal Italia dan Tian Yuan dari Cina.

"Kami akan berusaha untuk menggunakan vaksin halal pada tahun ini," ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Endang Rahayu Sedyaningsih kepada wartawan di RSCM, Jakarta, Selasa (20/7).

Saat ini, kata Menkes, pihaknya belum melakukan penyuntikan vaksin haram kepada para jamaah. Hingga kini, sudah ada vaksin produksi GlaxoSmithKline (GSK) yang dianggap haram oleh MUI dan sudah terlanjur didistribusikan ke beberapa daerah. "Kami stop, (vaksin) yang terlanjur dikirim tidak dipakai saja," ucapnya.

Selain itu, ujar Menkes, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait fatwa halal tersebut. Dari hasil koordinasi tersebut, penggunaan vaksin lama akan sepenuhnya akan dihentikan. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan GSK terkait kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah.

Namun yang pasti, pemerintah saat ini tengah membicarakan perihal pemakaian vaksin dari dua produsen yang dianggap halal tersebut. "Kan ada dua (produsen vaksin meningitis), kita tanya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mana yang sesuai," ujar Menkes.

Kedua produsen vaksin masih dalam proses pendaftaran di BPOM. Tian Yuan, saat ini masih dalam tahap praregistrasi. Sedangkan Novartis, sudah memasuki tahap akhir registrasi oleh BPOM. "Kemungkinan sudah bisa digunakan oleh jamaah haji pada tahun ini," ujar Kepala BPOM, Kustantinah kepada Republika.

Novartis, lanjut Kustantinah, dalam waktu dekat akan dibahas oleh Komisi Nasional Penilai Obat Jadi. Komisi tersebut akan menguji khasiat, mutu, dan keamanan vaksin yang diproduksi Novartis. "Kemungkinan dalam waktu seminggu ini sudah keluar hasilnya," ungkapnya.

Ketua MUI, Amidhan mengatakan pihaknya memang telah mengeluarkan fatwa haram atas vaksin produksi GSK. Vaksin tersebut ditengarai menggunakan enzim babi dalam proses produksinya. "Terdapat enzim babi yang bersentuhan dengan vaksin tersebut," ujar Amidhan kepada wartawan di Gedung Kementerian Agama (Kemenag).

Pihaknya mengaku telah mengeluarkan fatwa halal bagi dua produsen vaksin, Tian Yuan dan Novartis, tersebut tertanggal 16 Juli 2010. "Jumat lalu kami keluarkan fatwanya," jelas Amidhan. Fatwa tersebut pun telah disampaikannya kepada Presiden SBY pada 19 Juli. Dia menegaskan, tidak ditemukan hal yang haram dalam vaksin produksi Tian Yuan dan Novartis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement