Sabtu 03 Jul 2010 04:36 WIB

Kemenag Serahkan Rencana Kerja Perbaikan Layanan Haji ke KPK

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Budi Raharjo
Masjid Nabawi
Foto: Nonang/Republika
Masjid Nabawi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan rencana kerja (action plan) tentang tata laksana penyelenggaraan ibadah haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris BPIH Kemenag, Abdul Ghafur Jawahir, mengatakan rencana kerja itu merupakan jawaban atas 48 temuan KPK terhadap tata laksana penyelenggaraan ibadah haji.

''Kemenag berupaya melakukan perbaikan sesuai saran KPK,'' ujar Abdul Gafur saat dihubungi Republika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/7).

Abdul Ghafur yang diterima oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Eko Soesanto Tjiptadi, mengutarakan hasil kajian KPK yang dilakukan selama satu tahun lebih sejak Maret 2009-April 2010 tersebut lebih berupa saran perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. ''Tidak ada satu pun dari kajian KPK itu yang menyangkut tindak pidana korupsi oleh Kemenag,'' katanya.

Terkait dengan tata kelola keuangan misalnya, jelas Abdul Ghafur, KPK meminta Kemenag memisahkan antara rekening yang diperoleh dari dana bagi hasil dengan rekening induk. Dia menambahkan, pemisahan tersebut penting untuk menghindari potensi tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement