Selasa 17 Oct 2017 07:33 WIB

Catatan Penting Rumuskan Regulasi Audit Syariah Zakat

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komunikasi dan Mobilisasi Sumber Daya Dompet Dhuafa (DD), Bambang Suherman menyambut baik rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang sedang merumuskan regulasi audit syariah untuk program zakat. Kendati demikian, Bambang mengatakan bahwa ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

Salah satunya, kata dia, pemerintah harus berkomunikasi dulu dengan para pimpinan lembaga zakat, sehingga dapat memberikan gambaran tentang pengelolaan zakat yang terjadi di lapangan.

"Karena ada dinamika-dinamika kultural sebenarnya yang kadang-kadang secara sistem tidak terakomodasi. Ini bisa melemahkan bahkan kontra terhadap keinginan pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan zakat yang rapi dan baik," katanya, Senin (16/10).

"Jadi kami berharap digali dulu informasi yang berkaitan dengan masalah-masalah budaya pengelolaan zakat di masyarakat, bagaimana mekanisme itu dijalankan," imbuhnya.

 

Selain itu, lanjut dia, Kementerian Agama juga perlu memperhatikan dalam perspektif fiqihnya. Menurut dia, setiap lembaga amil zakat juga mempunyai Dewan Penasehat Syariah masing-masing.

"Jadi asumsi kita lembaga-lembaga yang ada dengan dewan penasihat syariah yang mereka miliki ini sebenarnya sudah melakukan proses uji kontrol terhadap kebijakan-kebijakan implementasi yang mereka lakukan," jelasnya.

Namun, tambah dia, sayangnya karena zakat sangat berhubungan dengan fikih, seringkali persepektif dewan syariah di satu lembaga berbeda dengan perapeketif dewan syaraiah di lembaga lainnya.

"Nah aspek inilah yang menurut saya perlu dikomunikasikan dengan baik oleh pemerintah," katanya.

(Baca juga: Regulasi Audit Syariah Buat Pengelolaan Zakat Profesional)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement