Selasa 26 Apr 2016 14:56 WIB

Baru 25 Persen IKM di Indramayu Bersertifikat Halal

Rep: lilis/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jumlah industri kecil menengah (IKM) yang bersertifikat halal di Kabupaten Indramayu, masih minim. Padahal, sertifikat itu sangat penting untuk produk makanan, minuman dan kosmetik yang beredar di masyarakat.

Kasi Agro dan Sandang Bidang Industri Diskopindag Kabupaten Indramayu, Nanang Sutomo menyebutkan, sepanjang 2012-2015, jumlah total IKM yang ada di Kabupaten Indramayu mencapai 1.285 unit.

Dari jumlah itu, IKM yang bersertifikat halal baru sekitar 315 unit. ''Jadi baru sekitar 25 persen yang bersertifikat halal,'' ujar Nanang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/4).

Nanang menilai, masih banyaknya IKM yang belum memiliki sertifikat halal itu karena keterbatasan biaya, terutama bagi IKM yang tidak mampu. Dia menyebutkan, biaya pengurusan sertifikat halal tersebut totalnya sekitar Rp 1,96 juta.

Namun, jika pengurusan sertifikat halal dilakukan perorangan secara mandiri ke MUI Bandung, maka biayanya sekitar Rp 2,5 juta.

Untuk mengatasi hal itu, Pemkab Indramayu dan Pemprov Jabap pun memfasilitasi IKM untuk pengurusan sertifikat halal gratis. Adapun biayanya, ditanggung oleh APBP.

Nanang mengakui, IKM yang mendaftar untuk memperoleh sertifikat halal gratis setiap tahun cukup banyak. Namun, akibat ketersediaan anggaran yang terbatas, maka IKM yang bisa menikmati fasilitas itupun masih terbatas.

Untuk 2016, IKM yang akan dibantu untuk pengurusan sertifikat halal gratis dari APBD Indramayu sebanyak 26 unit. Jumlah itu ditambah dengan 66 IKM yang juga akan dibantu pengurusan sertifikat halalnya dari Pemprov Jabar. ''Semuanya sudah diusulkan. Tinggal tunggu tim auditnya sekitar Mei-Juni,'' terang Nanang.

Sertifikat halal itu berlaku selama dua tahun. Setelah itu, harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Nanang berharap, semua IKM, terutama yang memproduksi makanan, minuman dan kosmetik di Kabupaten Indramayu, bersertifikat halal. Pasalnya, sertifikat itu akan memberikan rasa aman pada masyarakat yang mengkonsumsinya.

''Apalagi mayoritas masyarakat di Indramayu ini adalah muslim. Jaminan halal pada produk yang mereka konsumsi sangat dibutuhkan,'' tegas Nanang.

Sementara itu, pemilik usaha 'Karwek Cake', Maftukhah, mengaku sudah memiliki sertifikat halal untuk dodol mangga khas Indramayu yang diproduksinya.

Dia menyatakan, keberadaan sertifikat tersebut sangat penting untuk meningkatkan daya saing di pasaran. ''Konsumen jadi yakin dodol mangga yang kami produksi benar-benar halal,'' tandas Maftukhah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement