Ahad 27 Mar 2016 09:19 WIB

Ada Resah di 'Kampung Tua’ Luar Batang…?

Masjid Luar Batang, Jakarta Utara, Rabu (8/2). (Republika/Prayogi)
Yusril Ihza Mahendra berdialog dengan ratusan warga di Masjid Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, (25/3).

Resah akibat adanya rencana penggusuran, warga kampung Luar Batang mengadu ke pakar hukum yang kini menjadi bakal calon Gubernur DKI Yusril Ihza Mahendra. Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Masjid Luar Batang yang diikuti ratusan warga, mereka mengeluarkan semua uneg-unegnya.

Yusril menceritakan, pada pertemuan yang berlangsung Jumat malam lalu itu, warga merasa kaget ketika datang surat pemberitahuan dari Camat Penjaringan agar mereka segera bersiap pindah dari kampung itu. Alasannya, kampung itu akan segera ditata.

‘’Di dalam surat camat itu warga yang punya hak atas tanah (punya sertifikat/surat tanah) akan ditempatkan di rumah susun. Sayangnya di situ tidak disebutkan di mana lokasi rumah susun itu. Selain itu kepada warga yang mengontrak diminta segera mencari kontrakan lain. Sedangkan warga yang tinggal di bantaran kali, di mina segera tinggakan area bantaran kali yang ditinggalinya itu. Ini semua dilakukan dengan alasan bahwa warga tinggal di tanah milik pemerintah,’’ kata Yusril, di Jakarta, Sabtu sore kemarin,(26/3).

Menurut Yusril adanya ‘klaim’ bahwa tanah di kampung Luar Batang itu milik pemerintah itu jelas sebuah hal yang aneh. Sebab, selama ini pemerintah itu bukan pemilik tanah. Hal yang sama juga berlaku pada warga negara.

‘’Yang menguasai tanah itu negara. Sama halnya dengan warga negara biasa, bila ingin menguasai tanah maka pemerintah pun harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari negara , yakni Badan PertanahanNasional (BPN). Jadi kalau pemerintah DKI merasa memiliki tanah masjid dan kampung Luar Batang itu, maka ya tunjukan saja alas haknya. Apakah ada sertifikatnya,,?,’’ kata Yusril.

Yang pasti, lanjut Yusril, warga sudah tinggal di kampung itu sudah hampir 400 tahun. Di zaman pemerintahan Belanda katanya memang tanah di kampung itu sudah diberi alas hak eigendom vervonding (hak milik yang tunduk pada hukum barat). Namun pada tahun 1958 hak itu dinyatakan negara tidak dipakai lagi. Dan setelah itu belum ada hak baru yang melekat di status tanah itu.

‘’Silahkan saja kalau pemerintah DKI Jakarta mengklaim punya tanah itu. Mari kita buktian di pengadilan. Saya sudah ditunjuk warga sebagai kuasa hukumnya. Inginnya sih Gubernur Ahok bertemu dengan warga untuk membicarakan ini secara langsung. Ingat kampung Luar Batang, bukan kawasan seperti Kali Jodo,’’ kata Yusril menandaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement