Rabu 04 Mar 2015 19:04 WIB

Mualaf Mentawai Ajukan Pledoi Berdasarkan Fakta-Fakta

Rep: c70/ Red: Damanhuri Zuhri
Mualaf di Dusun Tinambu, Kepulauan Mentawai.
Foto: Dok Posdai/ca
Mualaf di Dusun Tinambu, Kepulauan Mentawai.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kuasa hukum dua terdakwa mualaf Mentawai yang diduga sebagai pelaku human trafficking, Ramses Saogo alias Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen (Maya), mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang atas Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Menurut salah seorang kuasa hukum kedua terdakwa, Fauzi Novaldi, selama ini dalam proses persidangan tidak terbukti kedua terdakwa memenuhi unsur-unsur yang ada dalam dakwaan PU, Pasal 86 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak terungkap unsur menggunakan tipu muslihat, membujuk anak-anak untuk memilih agama lain," kata Fauzi di PN Padang, Sumatera Barat, Rabu (4/3).

Dikatakannya, selama persidangan terungkap fakta orang tua anak-anak Mentawai tahu pesantren sebagai tempat sekolah Islam. Kedua, tidak terbukti anak-anak Mentawai mengalami trauma dan takut atas insiden tersebut. Ketiga, Farhan dan Maya tidak pernah sekalipun mengajarkan shalat dan memperlihatkan buku risalah shalat.

 

Penyidik dari Intelkam Polresta Padang, Depriansyah dan Riki Maradona membenarkan anak-anak Mentawai tidak dalam keadaan tertekan, takut atau trauma.

Fakta lainnya, orang tua anak-anak Mentawai membenarkan mereka meminta Farhan dan Maya untuk menyekolahkan anaknya. Bahkan mereka tidak keberatan jika anak-anaknya masuk Islam dan berpindah agama.

Selain itu, sambung Fauzi, terdapat surat-surat terkait proposal permohonan bantuan dana kepeda donatur dari Farhan, surat persetujuan orang tua anak-anak Mentawai, tiket bus, dan lain-lain.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta tersebut, tidak terbukti unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 86 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang didakwa PU.

"Terdakwa Farhan datang ke Surat Aban, Mentawai menjemput anak-anak hanya bertujuan untuk menyekolahkannya atas permintaan Kepala Dusun, Respen dan orang tua," tutur Fauzi menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement