Rabu 12 Apr 2017 16:56 WIB

Kenya Kembangkan Produk dan Perhotelan Berbasis Syariah

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Muslim Kenya saat beribadah di Masjid Jamia Nairobi pada bulan Ramadhan.
Foto: biyokulule.com
Muslim Kenya saat beribadah di Masjid Jamia Nairobi pada bulan Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID,  NAIROBI -- Kementerian Pariwisata Kenya bersama swasta sedang mengembangkan produk dan industru berbasis syariah. Dilansir dari thestar.co.ke, Rabu (12/4), Kenya belum memiliki aturan mengenai makanan dan fasilitas halal. Sehingga tidak heran jika Kenya kehilangan pasar pariwisata halal yang kini sedang tumbuh.

Menteri Pariwisata Kenya Najib Balala mengatakan saat ini pemerintah sedang membahas kerangka kelembagaan dan peraturan terkait pariwisata halal. "Kami membuka diri sebagai industri pariwisata untuk bekerja sama dengan badab pengembangan keuangan Islam untuk membuat konsep kelembagaan dan peraturan yang belun kita miliki," jelas dia saat membuka KTT Ekonomi Islam.

Kenya berharap dapat bergabung dengan pasar konvensional berbasis syariah seperti Singapura, Thailand, Inggris dan Afrika Selatan.

Berdasarkan Indeks muslim global travel 2016 sekitar 117 juta muslin merupakan wisatawan internasional. Tahun 2020 diperkirakan akan meningkat hingga 168 juta wisatawan muslim  dengan nilai transaksi mencapai 200 miliar dollar. 

 

Balala mengatakan Kementrian pariwisata telah bekerja sama dengan Dewab Sertifikasi halal unum mengembangkan standar halal fasilitas perhotelan. Ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam untuk berlibur yang semakin meningkat.

Institusi yang akan dibebtuk nantinya akan menggabungkan ekonomi halal dengan pelayanan makanan halal, fasilitas ibadah, tempat wudhu serta layanan dan fasilitas selama Ramadhan. 

"Kita harus menyadari bahwa ini bukan hanya tentang makanan. Ini adalah pasar yang besar dan perlu kita pelajari agar dapat memenuhi standar.  Sehingga kita dapat memenuhi kebutuhan klien yang menginginkan halal di hotel ketika mereka datang," jelas dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement