Jumat 22 Jul 2016 14:15 WIB

Dewan Ulama Saudi Bantah Keluarkan Fatwa untuk Pokemon Go

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
Pokemon Go (ilustrasi)
Foto: Reuters/Chris Helgren
Pokemon Go (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Dewan Ulama Arab Saudi membantah mengeluarkan fatwa baru yang melarang permainan Pokemon Go di Arab Saudi. 

Dilansir dari Arabnews, Jumat (22/7), Pemerintah Arab Saudi melansir bahwa informasi tersebut tidak akurat. "Dewan ulama senior membantah telah mengeluarkan fatwa baru terkait Pokemon Go dan laporan media lokal tidaklah akurat," jelas perwakilan Media dan Komunikasi Internasional Kementrian Kebudayaan dan Informasi Abdulmohsen Alyas. 

(Baca: Arab Saudi Haramkan Pokemon Go).

Alyas meminta media internasional untuk menghubungi kementerian mereka untuk memverifikasi informasi laporan media lokal tersbut. Sementara itu di akun twitter, Dewan Ulama menegaskan tidak ada fatwa baru untuk permainan Pokemon Go. 

Kementerian Kebudayaan dan Infromasi serta ulama bereaksi atas laporan media lokal yang menyebut telah memperbarui fatwa 15 tahun lalu bahwa Pokemon tidak islami. 

Sementara itu Direktorat Lalu Lintas membuat aturan denda bagi penggemar Pokemon Go yang bermain saat mengemudi. Mereka akan dikenakan denda 300 riyal ketika ketahuan mengemudi sambil bermain. 

Dirjen Direktorat Lalu Lintas Jendral Abdullah al Zahrani mengatakan permainan ini telah menyebar luas. Al Zahrani telah menemukan mereka yang bermain sambil mengemudi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement