Senin 05 Oct 2015 20:23 WIB

Cikal Bakal Hukum Zihar dalam Alquran (2-Habis)

Ilustrasi pasangan suami istri
Foto: EPA/Abedin Taherkenareh
Ilustrasi pasangan suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Khaulah binti Tsalabah menghadap kepada Yang Maha Pengasih dengan mengadukan permasalahan dan meminta penyelesaian. Alangkah bagusnya seorang wanita Muslimah seperti Khaulah. Ia bediri di hadapan Rasulullah SAW dan berdialog untuk meminta fatwa. Tindakannya adalah bentuk kecintaan terhadap ilmu dan mencintai sunah Nabi SAW.

Adapun doa yang ia panjatkan kepada Allah SWT tiap malam adalah bentuk kejernihan iman dan tauhid. Tiada henti-hentinya Khaulah berdoa dan mengadukan masalah yang dialaminya kepada Allah SWT.

Sampai suatu hari, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Khaulah, sungguh Allah telah menurunkan Alquran tentang dirimu dan suamimu.” Kemudian Rasulullah membaca firman Allah SWT seperti dalam QS al-Mujaadilah ayat 1-4.

“Sesungguhnya, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan, Allah mendengarkan soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

“Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu (menganggap istinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan, sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

“Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu dan Allah mahamengetahui apa yang kamu kerjakan.”

“Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka, siapa yang tidak kuasa wajiblah atasnya memberikan makan enam puluh orang miskin. Demikian supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan, itulah hukum Allah dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.”

Kemudian, Rasulullah SAW menjelaskan kepada Khaulah tentang kafarat zihar. Rasulullah SAW bersabda, “Perintahkan kepadanya (suami Khaulah) untuk memerdekakan seorang budak.” Khaulah lalu menjawab, “Ya Rasulullah, ia tidak memiliki seorang budak yang bisa ia merdekakan.”

Rasulullah SAW kemudian berkata, “Jika demikian, perintahkan kepadanya untuk puasa dua bulan berturut-turut.” Khaulah menjawab lagi, “Demi Allah, dirinya adalah laki-laki yang tidak kuat melakukan puasa.”

Lalu Rasulullah SAW berkata lagi, “Perintahkan kepadanya memberi kurma ke 60 orang miskin.” Khaulah menjawab, “Demi Allah, ya Rasulullah, ia tidak memilikinya.”

Rasulullah SAW membalas, “Aku membantu dengan separuhnya.” Khaulah menjawab lagi, “Aku bantu separuhnya yang lain wahai Rasulullah.”

Rasulullah SAW akhirnya berkata, “Engkau benar dan baik. Maka, pergilah dan sedekahkanlah kurma itu sebagai kafarat baginya.”

Sifat Khaulah yang berani mengadukan masalahnya kepada Rasulullah adalah salah satu dasar diturunkannya ayat Alquran. Di dalamnya terhadap sebuah kaidah fikih tentang zihar. Betapa kehati-hatian Khaulah telah melahirkan ilmu nan agung bagi umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement