Senin 05 Oct 2015 20:01 WIB

Cikal Bakal Hukum Zihar dalam Alquran (1)

Rep: c62/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi pasangan suami istri
Foto: AP/Paul Schemm
Ilustrasi pasangan suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Nama lengkapnya adalah Khaulah binti Tsalabah bin Ashram bin Fahar bin Tslabah Ghanam bin Auf. Khaulah, seperti yang ditulis dalam 100 Muslim Terhebat Sepanjang Masa, adalah wanita yang fasih berbicara dan pandai.

Khaulah dinikahi oleh Aus bin Shanit bin Qais, saudara dari Ubadaha bin Shamit RA. Dengan Aus inilah Khaulah dikaruniai anak laki-laki bernama Rabi. Khaulah selalu hadir dalam peperangan besar, yaitu Perang Badar dan Perang Uhud. Khaulah tercatat dalam sejarah mengikuti seluruh peperangan yang disertai Rasulullah SAW.

Suatu ketika, Khaulah mendapatkan masalah dengan suaminya. Aus pada suatu ketika marah dan tidak sengaja mengatakan Khaulah seperti ibunya. “Bagiku engkau (kaulah) seperti punggung ibuku.”

Setelah mengatakan hal itu, kemudian Aus keluar dan duduk bersama orang-orang. Lalu, setelah beberapa waktu Aus masuk rumah dan menginginkan berkumpul dengan Khaulah. Akan tetapi, kesadaran hati dan kehalusan perasaan Khaulah membuatnya menolak permintaan Aus sebelum jelas hukum Allah terhadap kejadian yang baru pertama kali terjadi dalam sejarah Islam itu.

Khaulah berkata, “Tidak, jangan! Demi yang jiwa Khaulah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menjamahku karena engkau telah mengatakan sesuatu kepadaku, hingga Allah dan Rasul-Nya memutuskan hukum tentang peristiwa yang menimpa kita.”

Ketaatan terhadap aturan Islam itu yang memutuskan Khaulah menolak perintah suaminya untuk bergaul. Karena tidak ingin berlarut dalam masalah itu, Khaulah langsung menemui Rasulullah SAW dan menceritakan peristiwa yang menimpanya. Kedatangan Khaulah kepada Rasulullah ingin meminta fatwa dan berdialog tentang masalahnya itu.

Rasulullah SAW ketika itu sedikit kaget mendengar apa yang diceritakan Khaulah. “Kami belum pernah mendapatkan perintah berkenaan dengan urusan tersebut,” kata Rasulullah.

Dengan kebijakannya, Rasulullah memberikan keputusan untuk membuat Khaulah tenang. Rasulullah lalu bersabda, “Aku tidak melihat (kejadian apa yang diceritakan Khaulah) melainkan engkau sudah haram baginya (Aus).”

Setelah diberikan hukum oleh Rasulullah bahwa dia sudah haram untuk digauli oleh suaminya, Khaulah lalu pulang dan senantiasa mengangkat kedua tangannya ke langit, sedangkan di hatinya tersimpan banyak kesedihan dan kesusahan.

Khaulah menghadap kepada Yang Maha Pengasih dengan mengadukan permasalahan dan meminta penyelesaian. Alangkah bagusnya seorang wanita Muslimah seperti Khaulah. Ia bediri di hadapan Rasulullah SAW dan berdialog untuk meminta fatwa. Tindakannya adalah bentuk kecintaan terhadap ilmu dan mencintai sunah Nabi SAW

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement