Jumat 27 Feb 2015 17:23 WIB

Dua Rekomendasi Mudzakarah Nasional Segera Diimplementasikan

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Calon Jamaah Haji sedang dianjarkan cara pemakaian kain ikhram di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (25/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Calon Jamaah Haji sedang dianjarkan cara pemakaian kain ikhram di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua soal pokok perhajian, istitha'ah kesehatan haji dan haji berulang-ulang menjadi fokus utama Mudzakarah Nasional yang berlangsung kemarin. Dua rekomendasi itu nantinya akan diimplementasikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga meneti.

Kepala Balitbang Kemenag, Abdul Rahman Mas'ud mengatakan, keseluruhan rekomendasi tersebut akan dijadikan pertimbangan penting bagi terbitnya sebuah regulasi baru. Yakni, peraturan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, dari Kemenag, Kemenkes, dan Kemenhub. Ketiganya berperan penting dalam menyelenggarakan haji yang baik bagi rakyat.

"Prinsipnya, lebih cepat, lebih baik. Jadi segera duduk bersama untuk mengonsepkan lebih detail rekomendasi-rekomendasi itu ke dalam SKB tiga menteri," ujar Kabalitbang Kemenag, Abdul Rahman Mas'ud, saat dihubungi ROL di Jakarta, Jumat (27/2).

Abdul Rahman mengakui, ketiga kementerian itu memiliki kepentingan yang sama terkait hasil Mudzakarah. Hingga saat ini, yang baru bersinergi terkait hasil Mudzakarah ialah Kemenag dan Kemenkes. Sedangkan, Kemenhub belum.

"Tapi kita segera lakukan komunikasi lanjutan. Sebab, ini imbauan syar'i dari para ulama supaya memperjelas dua soal urgen perhajian kita," kata Mas'ud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement