Jumat 27 Feb 2015 15:02 WIB

Empat Rumusan Syari Haji Berkali-Kali

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Jamaah Haji
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jamaah Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mudzakarah Nasional yang berlangsung kemarin, melahirkan empat rumusan syari terkait haji berkali-kali. Dari keterangan tertulis yang diterima ROL, Jumat (27/2), salah satu poin titik berat adalah kewajiban haji hanya sekali seumur hidup.

"Jika seseorang berhaji lebih dari satu kali, hukumnya sunnah," demikian isi rumusan pertama.

Rumusan kedua terkait dengan fakta penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Yakni, terbatasnya kuota haji Indonesia sebanyak 168.800 orang akibat pemotongan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, sehubungan renovasi besar-besaran Masjidil Haram.

Kuota tersebut tidak sebanding dengan animo umat Islam Indonesia untuk berhaji. Dampaknya, waktu antrean calon jamaah haji di Indonesia bisa mencapai delapan sampai 27 tahun.  "Karena itu, orang yang akan melakukan haji wajib lebih didahulukan daripada orang yang akan melakukan haji sunnah," demikian bunyi rumusan syar'i kedua.

Selanjutnya, rumusan syar'i keempat menegaskan, pemerintah memiliki hak penuh untuk mengutamakan haji wajib.

"Mendahulukan calon jamaah yang belum haji daripada yang sudah haji oleh pemerintah dibenarkan secara syar'i," demikian rumusan ketiga.

Rumusan syar'i keempat menyebutkan, pemerintah merupakan ulil amri, sehingga berwenang membuat regulasi yang mendahulukan haji wajib.  "Ini sejalan dengan kaidah yang dikemukakan Imam As-Syuyuthi dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair," begitu rumusan keempat.

Rumusan syar'i ini dibuat oleh komisi terkait haji berulang-ulang dan ditandatangani oleh sejumlah unsur perwakilan. Dari MUI, ada Abdul Salam Nawawi (MUI Jawa Timur). Unsur ormas Islam, KH Arwani Faishal (PB Nahdlatul Ulama). Unsur akademisi, Hasanuddin (UIN Jakarta). Unsur FK KBIH, Asep A Wadud. Sedangkan unaur Kementerian Agama (Kemenag), Misnawaty S Muna (Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo).

Kemarin malam (26/2) acara Mudzakarah Perhajian Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, resmi ditutup. Acara ini menghadirkan 100 orang peserta, terdiri atas para ulama,  perwakilan ormas-ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari sejumlah daerah. Mereka merumuskan antara lain hukum menunaikan ibadah haji berkali-kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement