Kamis 26 Feb 2015 20:00 WIB

Tak Terdaftar, Pejabat tidak Bisa Manfaatkan Kuota Haji

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
 Jamaah haji menuruni pesawat Saudi Arabian Airlines saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11). (Republika/Tahta Aidilla)
Jamaah haji menuruni pesawat Saudi Arabian Airlines saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama  Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, salah satu masalah urgen bagi penyelenggaraan ibadah haji sejak tahun lalu ialah pengurangan kuota haji Indonesia. Sebab, hingga kini renovasi Masjidil Haram masih berlangsung bahkan sampai tiga tahun mendatang. Pemerintah Arab Saudi pun mengurangi kuota sebanyak 20 persen dari semula.

Menag menegaskan, sejak 2014, Kemenag menerapkan kebijakan yang ketat terkait pemanfaatan kuota Indonesia, yakni 168.800 orang. Karenanya, Kemenag menetapkan, kuota tersebut hanya bagi mereka yang mendaftar resmi sebagai calon jamaah haji di Kemenag.

"Maka tidak bisa lagi, di luar mereka seperti para pejabat dan keluarganya, bila tidak masuk sebagai jamaah terdaftar, maka tidak bisa memanfaatkan kuota," ujar Menag, Kamis (26/2).

Kementerian Agama mengadakan muzakkarah nasional yang membahas masalah isthitha'ah ibadah haji dari sisi kesehatan dengan mengundang pakar kesehatan, ulama dan ormas Islam.

Hasil dari muzakarah nasional ini akan digunakan sebagai tinjauan dalam melaksanakan ibadah haji 2015. Khususnya tinjauan untuk isthitaha'ah kesehatan ibadah haji bagi calon jamaah haji lanjut usia dan yang berisiko tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement