Selasa 27 Nov 2012 14:25 WIB

Membaca Alquran dalam Keadaan tak Suci (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Jika soal membaca Alquran keseluruhan mayoritas ulama bersepakat untuk melarangnya, tidak demikian dengan halnya membaca sebagian ayat atau surah Alquran tanpa memegang mushaf.

Misalnya saja, membaca surah al-Fatihah, al-Ikhlas, an-Nas, atau ayat kursi untuk kepentingan ruqyah.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Di kalangan Mazhab Hanafi, orang yang junub tidak boleh membaca Alquran, baik satu ayat surah maupun berapa pun yang dibaca.

Pendapat ini dipopulerkan oleh Imam al-Kasani. Ia merujuk hadis riwayat Ali di atas. Menurut dia, pelarangan ini dinilai dapat menjaga kehormatan dan kesucian Alquran.

Tak jauh berbeda dengan Mazhab Hanafi, di kalangan Mazhab Syafi’i seseorang yang berhadas tidak boleh membaca apa pun dari Alquran. Dengan membacanya maka mengurangi kesucian Alquran.

Sebuah hadis juga menyatakan bahwa orang yang junub atau haid, tak boleh membaca apa pun dari Alquran. Pun demikian dengan Mazhab Hanbali. Menurut mereka, membaca Alquran tidak diperbolehkan selama berhadas. Kecuali, bila yang bersangkutan telah bersuci.

Berbeda dengan kedua mazhab di atas, boleh hukumnya bagi orang hadas atau junub untuk membaca beberapa ayat atau surah saja dari Alquran. Yang dimaksud oleh mazhab ini, misalnya, ayat atau surah yang sering difungsikan untuk benteng diri sehari-hari.

Di antaranya, Ayat Kursi, surah al-Ikhlas, an-Nas dan al-Alaq. Serupa dengan kelompok ini, Mazhab Zaidiyah juga berpandangan demikian. Orang junub dan berhadas boleh membaca Alquran bila tujuannya ialah untuk doa, pujian, atau meminta perlindungan. Bukan untuk kepentingan tilawah.

Membaca Alquran dalam Kondisi tak Suci

Tidak boleh: Mayoritas ulama

Boleh: Mazhab Dhahiri; Ibn Hazm

Sebagian Ayat atau Surah

Boleh: Maliki, Dhahiri, Zaidiyah

Tidak boleh: Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement