Sabtu 15 Sep 2012 19:35 WIB

Pembayaran Denda dalam Haji (3-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Anang Ahmad
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Kategori dam yang lain, yaitu dam ihshar. Ini merupakan dam yang wajib dibayar jamaah ketika mereka terkendala menyempurnakan manasik karena satu dan lain hal.

“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat.” (QS Al-Baqarah [2]: 196).

Sedangkan, jenis dam yang terakhir ialah dam jima’. Maksud dari kategori ini ialah denda yang lazim dibayar oleh jamaah haji akibat bersenggama dengan istri.

Menurut Syekh Abdullah bin Ibrahim Al-Qar’awi, ia wajib menyembelih seekor kambing untuk para fakir yang berada di Tanah Haram.

Bila peristiwa tersebut berlangsung sebelum prosesi tahalul pertama atau sebelum pelaksanaan jumrah aqabah maka perbuatan itu merusak kesempurnaan ibadah hajinya. Bahkan, menurut sebagian kalangan, hajinya terancam batal.

Hanya, ibadah tersebut tetap wajib disempurnakan. Pelaku senggama tersebut wajib menyembelih seekor unta di Tanah Haram. Bila tidak mampu maka ia wajib berpuasa 10 hari.

Dengan perincian, tiga hari dilakukan selama berada di Tanah Suci sedangkan sisanya, yaitu tujuh hari, dibayar sekembalinya ke kampung halaman. Ini pendapat mayoritas sahabat, seperti Umar bin Khathab, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement