Jumat 14 Sep 2012 21:25 WIB

Melacak Asal-Usul Wakaf (4)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

Pengelolaan Wakaf di Era Kejayaan Islam

Wakaf memiliki peran penting dalam peradaban Islam. Pada era kejayaan Islam, wakaf menjadi salah satu pilar pembangunan dinasti-dinasti Islam.

Sri Nurhayati dalam tulisannya yang bertajuk “Akuntansi Syariah di Indonesia” mengungkapkan, pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, kaum Muslim yang mampu, berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf.

Pada zaman itu, wakaf tidak hanya dikelola dan didistribusikan untuk orang-orang fakir dan miskin, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru, dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.

Antusiasme masyarakat Muslim untuk berwakaf telah menarik perhatian penguasa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah untuk mengatur dan mengelola wakaf. Maka, dibentuklah lembaga yang mengatur wakaf.

Lembaga itu bertugas untuk mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy yang menjabat sebagai hakim di Mesir pada masa Khalifah Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M) dari Dinasti Umayyah, misalnya, telah merintis pengelolaan wakaf di bawah pengawasan seorang hakim. Ia juga menetapkan formulir pendaftaran khusus dan kantor untuk mencatat dan mengawasi wakaf di daerahnya.

Upaya itu mencapai puncaknya dengan berdirinya kantor wakaf yang berfungsi sebagai tempat pendaftaran dan kontrol terhadap harta yang diwakafkan. Lembaga wakaf itu tercatat sebagai yang pertama dalam mengelola administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh negeri Islam pada masa itu.

Setelah itu, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan wakaf berada di bawah kewenangan lembaga kehakiman. Keberadaan lembaga wakaf itu dilanjutkan pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah.

Pemerintah Abbasiyah membentuk sebuah lembaga yang bernama Shadr Al-Wuquuf. Lembaga wakaf itu bertugas mengurusi masalah administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf.

Pada masa Dinasti Ayyubiyah di Mesir, perkembangan wakaf cukup menggembirakan, hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf yang dikelola oleh negara dan menjadi milik negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement