Jumat 10 Aug 2012 22:30 WIB

Asal Mula Pensyariatan Azan (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid di Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supri
Seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Muhammad bin Ismail Al-Kahlani As-San'ani (w 1182 H/1768 M; ahli hadis asal Yaman) dalam kitab hadis “Subul As-Salam” mengatakan azan pertama kali disyariatkan pada tahun pertama Hijriah.

Kendati menurutnya ada beberapa hadis yang mengemukakan bahwa azan disyariatkan pertama kali dl Makkah.

Pendapat yang terkuat (sahih) adalah yang mengatakan bahwa azan pertama kali disyariatkan di Madinah pada masa awal Rasulullah SAW hijrah. Pendapat ini sesuai dengan kandungan beberapa hadis Rasulullah SAW, di antaranya adalah yang berikut:

Pada suatu kali kaum Muslimin yang baru datang ke Madinah berkumpul di masjid untuk melaksanakan shalat. Mereka membicarakan tentang tidak adanya panggilan untuk mengerjakan shalat, padahal waktu shalat telah tiba.

Sebagian dari mereka berkata, "Buatkan lonceng seperti lonceng umat Nasrani.” Yang lain berkata, "Gunakan terompet seperti terom­pet kaum Yahudi."

Mendengar pembicaraan itu. Umar bin Al-Khathab berkata, "Mengapa tidak disuruh saja seorang laki-laki memanggil jamaah untuk shalat dengan menyerukan 'telah datang waktu shalat?'"

Mendengar percakapan para sahabat tersebut akhirnya Rasulullah SAW bersabda, ”Hai Bilal (Ibnu Rabah) berdirilah, dan serulah orang untuk shalat." Maka sesuai dengan petunjuk Nabi SAW, Bilal mengucapkan: "As-shalatu jami'ah (mari shalat berjamaah)” (HR. Al-Bukhari dari Ibnu Umar).

Mendengar panggilan shalat ini, orang-orang Yahudi di Madinah memperolokkannya dan mengatakanya sebagai permainan. (QS. 5: 58). Kemudian bacaan azan diperjelas oleh Rasulullah SAW.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement