Selasa 12 Jun 2012 18:43 WIB

Halalan Thayyiban: Mewaspadai Khamar (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: liquorsnob.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Khamar, dalam Islam, dilarang untuk dikonsumsi. Sedangkan, definisi khamar bisa berupa minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak.

Mengutip buku Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), selain haram dikonsumsi, khamar juga bersifat najis. Dalam buku tersebut dijelaskan, termasuk kategori khamar adalah alkohol.

Alkohol adalah istilah umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.

Sedangkan, minuman berakohol adalah minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain, di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat atau minuman yang mengandung etanol dan atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.

Selain dalam minuman, penggunaan alkohol dari industri khamar diharamkan dalam industri makanan, kosmetik, dan obat-obatan.

Dalam buku fatwa tersebut juga dijelaskan, penggunaan alkohol atau etanol asil industri nonkhamar—baik merupakan hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) maupun hasil industri fermentasi non khamar—untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, hukumnya haram bila medis menyatakan membahayakan.

Menurut Pakar Halal, Dr Ir Anton Apriyantono, dalam esainya yang berjudul “Minuman Berakohol”, terdapat banyak jenis minuman memabukkan. Secara garis besar, minuman yang memabukkan dikelompokkan menjadi wine, bir, dan spirit yang terdiri atas liquordan liqueurs ( cordials). Kadar alkohol di dalamnya pun bervariasi. Ada yang mencapai lima persen hingga delapan persen, terutama pada jenis strong beer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement