Selasa 15 May 2018 08:39 WIB

PBNU: Pandangan Keagamaan HTI tak Masalah, Hanya ..

HTI mengucapkan terima kasih atas ajakan PBNU.

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Massa HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

Namun, Ismail tidak menegaskan apakah akan menerima pinangan dari PBNU itu atau tidak. Ismail hanya mengatakan bahwa sebenarnya dakwah HTI tidak jauh beda dengan para kiai di pesantren. "Sebenarnya secara faktual kita sudah sangat sering melakukan kegiatan bersama dengan banyak kiai di berbagai pesantren. Kitab-kitabnya pun juga sama," jelasnya.

Selanjutnya, menurut dia, biarkanlah HTI melanjutkan ikhtiarnya untuk melakukan perlawan hukum. Karena, menurut dia, HTI menilai bahwa apa yang menjadi keputusan majelis hakim PTUN tidak tepat. "Jadi sejak dari awal kami menilai putusan pemerintah itu sebuah kedzaliman. Karena itu dibuat tampa dasar yang jelas. Atas dasar salah apa sehingga badan hukumnya harus dicabut," ujarnya.

Ismail mengatakan, kedzaliman itu harus dihentikan. Namun, yang terjadi justru putusan PTUN melegalkan itu. Menurut dia, pihaknya dihakimi hanya berdasarkan asumsi dan persepsi. "Jadi asumsinya kita ini melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf C. Padahal tidak pernah disebut bahkan di dalam SK pencabutan status badan hukum pun pun tidak disebut itu," katanya.

Selain itu, tambah dia, dalam putusan itu juga dipersepsikan bahwa konsep khilafah itu bertentangan dengan Pancasila. Karena itu, kata dia, pihaknya akan tetap melakukan perlawanan. "Jadi perkenankan kami melanjutkan perlawanan ini. Kemudian juga melanjutkan jalan dakwah melalui cara yang kami yakini benar," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement