Kamis 26 Apr 2018 17:37 WIB

Pria Sidoarjo Penghina Nabi Muhammad SAW Ditangkap Polisi

Rendra diamankan kepolisian berdasarkan laporan Banser Sidoarjo.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Pemilik akun Facebook Rendra Hadi Kurniawan (berkaos corak batik) saat menjalani pemeriksaan. Rendra dilaporkan karena menghina Nabi Muhammad.
Foto: dok. Istimewa
Pemilik akun Facebook Rendra Hadi Kurniawan (berkaos corak batik) saat menjalani pemeriksaan. Rendra dilaporkan karena menghina Nabi Muhammad.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terduga pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW Rendra Hadikurniawan diamankan petugas kepolisian di Perum Taman Paris Blok B3 No. 33 RT. 002 RW. 011 Ds. Gedangan Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, Kamis (26/4). Rendra diduga telah menghina Nabi Muhammad lewat akun Facebook, Rendra Hadi Kurniawan.

Pria kelahiran Banyuwangi pada 1979 tersebut diamankan kepolisian berdasarkan laporan Banser Sidoarjo. Laporan tersebut dilayangkan karena video yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan dimuat di akun Facebook-nya telah viral.

Petugas dari jajaran Polres Mojokerto yang melakukan penangkapan langsung menyerahkan terduga ke Poda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pria tersebut diamankan karena di negara ini tidak boleh ada yang melakukan penghinaan, termasuk menghina agama tertentu.

"Tidak ada yang boleh melakukan penghinaan di negara ini, termasuk pada agama," ujar Frans di Surabaya, Kamis (26/4).

 

Frans mengungkapkan, pria terduga penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW tersebut selanjutnya akan ditahan dan dilakukan penegakan hukum. "Tindakan selanjutnya ditahan dan dilakukan penegakan hukum," kata Frans.

Sebelumnya, GP Ansor Sidoarjo melaporkan pemilik akun Facebook Rendra Hadi Kurniawan ke Polresta Sidoarjo. Laporan dilakukan setelah menyebarnya video yang diduga dilakukan oleh Rendra. Dalam video tersebut, Rendra mengeluarkan kata-kata yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan Habib Rizieq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement