Senin 23 Apr 2018 16:20 WIB

Menag: Cegah Kampanye Paslon dan Caleg di Rumah Ibadah

Rumah ibadah diperbolehkan untuk membicarakan politik yang substantif.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: (Foto: Kemenag.go.id)
Menag Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin turut berkomentar terkait dorongan untuk melarang pemanfaatan rumah ibadah seperti masjid sebagai sarana kampanye baik itu untuk Pemilu Kepala Daerah, Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden. Menurut Menag, kegiatan kampanye politik di masjid harus dicegah dan dilarang.

 

"Berkampanye untuk pilih paslon ini, partai itu, atau caleg ini-itu di rumah ibadah harus dicegah," kata Lukman melalui akun twitter pribadinya, Senin (23/4).

 

Namun, politikus senior Partai Persatuan Pembangunan itu menyebut, rumah ibadah diperbolehkan untuk membicarakan politik yang substantif. Misalnya, dalam mendorong penegakan keadilan dan kejujuran, memenuhi hak dasar manusia, mencegah kemungkaran dan lain-lain.

 

Sebab, menurut Lukman semua ajaran agama termasuk dalam ikhtiar memilih pemimpin harus diperjuangkan kapanpun di manapun. Kemarin, Ahad (22/4) Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (IKA-BKPRMI) memberikan pernyataan yang menolak pengunaan masjid sebagai alat berpolitik

 

Ketua Umum IKA-BKPRMI Andi Kasman Makkuaseng mengingatkan, kepada seluruh pemuda dan remaja masjid agar tidak menjadikan masjid sebagai alat untuk berpolitik. Kendati demikian, dia mengatakan, hal tersebut bukan berarti membuat pemuda masjid buta terhadap politik.

 

"Masjid jangan jadi alat politik, tetapi boleh membahas politik di masjid," ujar Andi. Dia berharap, pelaksanaan Pilkada serentak 2018 serentak dan Pemilu serentak 2019, organisasi pemuda masjid seperti BKPRMI berada pada posisi yang independen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement