Selasa 17 Apr 2018 10:06 WIB

Jelang Ramadhan, Bekasi Target Nol Miras

Miras banyak ditemukan di toko jamu yang bertuliskan ada izin edar.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ani Nursalikah
Polres Metro Bekasi Kota kembali mengamankan miras oplosan dan obat tak berizin dari beberapa kecamatan di Kota Bekasi, Senin (9/4).
Foto: Republika/Fergi Nadira
Polres Metro Bekasi Kota kembali mengamankan miras oplosan dan obat tak berizin dari beberapa kecamatan di Kota Bekasi, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Metro Bekasi Kota menggencarkan operasi minuman keras (miras) dan oplosan. Kepolisian menargetkan Kota Bekasi tanpa miras.

Hingga Senin (16/4) kepolisian bekerja sama dengan Satpol PP berhasil membekuk penjual miras dan menyita sejumlah miras dan miras oplosan. "Kami akan terus gencarkan operasi miras sampai habis. Kami juga juga telah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah kota, bagaimana cara memberantas miras dan oplosan ini serta juga obat-obatnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar (Kombes) Pol Indarto di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (16/4).

Hingga Senin, Kapolres berhasil menyita 40 bungkus plastik miras oplosan jenis gingseng beserta 243 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk. Barang bukti tersebut bersumber dari beberapa kecamatan Kota Bekasi, di antaranya Medan Satria, Pondok Gede, Jati Asih, dan Bantar Gebang.

"Satu penjual miras sudah berhasil kami amankan yang bersal dari kios di Pasar Teluk Buyung, Bekasi Utara. Dua orang lagi masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dalam operasi miras sampai dengan waktu yang tak ditentukan, Kombes Indarto mengatakan akan menyisir juga toko-toko yang berkedok sebagai penjual jamu namun malah menjual miras. Miras banyak ditemukan di toko-toko jamu yang bertuliskan ada izin edar dan sertifikasi halal.

"Untuk itu, kami juga bersama Diperindag dan Satpol PP mengecek toko-toko jamu dan toko obat yang berizin dan yang tidak," kata dia.

Kapolres Bekasi Kota menyampaikan sanksi pidana bagi penjual dan pengedar miras oplosan dan obat-obatan terlarang, akan sangat keras. Pidana penjara maksimal di atas lima tahun. Untuk itu, ia mengimbau penjual miras agar berhenti menjajakan mirasnya apalagi menjelang bulan suci.

"Berhentilah. Kembali ke jalan yang benar, kami akan terus gencar mencari penjual-penjual miras dan miras oplosan," kata dia.

Diduga akibat miras oplosan, delapan pemuda di Bekasi meninggal beberapa pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement