Senin 16 Apr 2018 16:39 WIB

Ketua LPPOM MUI: Ada 3,5 Juta Perusahaan Belum Sertifikasi

Padahal, jumlah auditor terbatas yakni hanya sekitar 1.190 orang di seluruh Indonesia

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Agus Yulianto
Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mempertanyakan tingkat realistis target pemerintah terkait sertifikasi halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan seluruh produk di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun luar negeru, harus memiliki sertifikasi halal pada 2019.

Lukmanul menuturkan, pertanyaan tersebut muncul karena melihat jumlah perusahaan yang harus melakukan sertifikasi halal dan total auditor. Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, tercatat ada sekitar 3,6 juta perusahaan yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan semua manufaktur.

Total, selama 29 tahun ini, LPPOM MUI sudah memberikan sertifikasi halal ke 14.600 perusahaan dengan sistem voluntary. "Berarti, masih ada 3,5 juta sekian perusahaan yang belum tersertifikasi. Apakah realistis kalau total segitu diselesaikan hingga target pemerintah, yakni Oktober 2019," ujar Lukmanul dalam diskusi Seminar Nasional Sertifikasi Halal di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/4).

Tingkat realistis juga dipertanyakan Lukmanul sebab jumlah auditor yang terbatas, yakni sekitar 1.190 orang di seluruh Indonesia. Untuk mencapai 3,6 juta perusahaan tersertifikasi pada 2019, dibutuhkan sekitar 24 ribuan per hari yang kerja. Mereka setidaknya harus ke 800 ribu perusahaan tiap hari.

 

Apabila ingin mencapai target, Lukmanul melihatnya sebagai upaya yang butuh kerja keras. Selain sumber daya manusia belum maksimal, Peraturan Pemerintah JPH sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang tidak kunjung terbit berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya BPJPH.

Jika memang ingin mencapai target pada tahun depan, Lukmanul menjelaskan, ada dua opsi yang dapat dilakukan pemerintrah. Memperbayak auditor atau mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). "Tapi, untuk membuat LPH pun harus dihitung secara realistis," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement