Kamis 12 Apr 2018 13:52 WIB
200 Pasangan Jadi Konsumennya

Jasa Buku Nikah Palsu di Padang Terungkap, Ini Kata Korban

Untuk mendapatkan buku nikah asli tapi palsu itu, mereka harus membayar Rp 1,3 juta.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Polda Sumbar mengungkap praktik pembuatan buku nikah ilegal. Dari barang bukti yang diamankan dari tersangka, diperkirakan sudah ada 200 pasangan yang sudah memanfaatkan jasa pembuatan buku nikah palsu ini.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Polda Sumbar mengungkap praktik pembuatan buku nikah ilegal. Dari barang bukti yang diamankan dari tersangka, diperkirakan sudah ada 200 pasangan yang sudah memanfaatkan jasa pembuatan buku nikah palsu ini.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengungkap praktik pembuatan buku nikah palsu atau ilegal. Tindak pidana pemalsuan surat berupa buku nikah ini terungkap, setelah adanya laporan dari seorang istri yang mendapati suaminya 'menikah' lagi. Sang istri menemukan buku nikah milik suaminya dengan perempuan lain.

Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan timnya berdasarkan laporan masyarakat tadi mengerucut kepada tersangka RS (42 tahun) dan ASW (53). Praktik pemalsuan dokumen yang sudah berjalan 4 bulan ini dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Muaro Panjalinan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat (6/4) lalu.

"Secara visual seperti asli. Mungkin ini buku nikah asli, namun dia memasulkan data. Makanya, kami akan dalami dari Kemenag dan KUA apakah nomor registrasi asalnya dari kantor agama setempat," kata Erdi di Mapolda Sumbar, Kamis (12/4).

Dari pemeriksaan di rumah tersangka ASW yang beralamat di Kompleks Kuala Nyiur II Pasia Nan Tigo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 70 pasang buku nikah (warna hijau dan coklat) yang masih kosong, 3 buku nikah warna hijau yang sudah ditulis, 2 buku nikah warna coklat yang sudah ditulis, dua lembar surat pernyataan nikah, dan 22 stempel dari berbagai lokasi KUA.

 

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 180 lembar pas foto yang disinyalir sebagai rekam data pasangan yang mengajukan pembuatan buku nikah ilegal. Dari seluruh barang bukti tersebut, polisi memperkirakan sudah ada sekitar 200 pasangan yang memanfaatkan jasa tersangka RS dan ASW.

Dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku, proses pembuatan buku nikah asli, tapi palsu ini mensyaratkan pemohon menyerahkan satu surat keterangan nikah, fotocopy KTP calon pasangan suami istri, foto 2x3 calon pasangan suami istri, dan uang Rp 1,3 juta yang diserahkan kepada tersangak RS. Selanjutnya, tersangka RS menerima syarat tersebut dan menyerahkan data-data calon pasangan suami istri kepada tersangka lainnya, yakni ASW. ASW mendapat upah Rp 200 ribu per buku nikah. Proses pembuatan buku nikah asli tapi palsu ini memakan waktu sepekan.

"Tersangka ASW membuat sesuai data yang diberikan. Sesuai data, tersangka ASW menambahkan tandatangan di kolom tandatangan KUA dan stempel sesuai lokasi KUA berdasarkan tempat nikah. ASW yang menulis sendiri seluruh data dalam buku," jelas Erdi.

Kepada polisi, tersangka RS mengaku sudah pernah memesan buku nikah palsu kepada ASW sebanyak 3 kali sebelumnya. Polisi bermaksud meminta keterangan Kementerian Agama, KUA sejumlah daerah, dan menelusuri lebih banyak saksi untuk memastikan asal buku nikah yang digunakan tersangka.

Erdi menyebutkan, tersangka dijerat pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP yang berkaitan dengan pembuatan surat palsu, memalsukan surat autentik, menempatkan keterangan palsu, dan turut serta dalam tindak kriminal.

"Kami menduga ini asli atau ada oknum yang mengeluarkan buku nikah ini kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan cek. Di sini ada nomor registrasinya, bahwa ini nomor untuk daerah mana," kata Erdi.

Berdasarkan penelusuran polisi, sejumlah buku nikah diketahui hasil cetakan tahun 2010, 2015, dan 2016 dengan tanda tangan masing-masing Menteri Agama yang berwenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement