Sabtu 17 Mar 2018 22:21 WIB

Muktamar JATMI Serukan Akhlakul Karimah di Tahun Politik

Rekomendasikan menolak adanya pemberitaan hoaks yang memecah belah umat.

Rais Aam JATMI, KH Ahmad Khoirun Nasikhin bersalaman dengan Presiden Joko Widodo.
Rais Aam JATMI, KH Ahmad Khoirun Nasikhin bersalaman dengan Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID,PATI -- Organisasi massa Jamiyyah Ahli Thoriqoh Mu'tabaroh Indonesia (JATMI) menyerukan fatwa yang disepakati pada sidang Mu'tamar XI yang berlangsung pada 9-12 Maret 2018 di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an AKN Marzuqi, Pati, Jawa Tengah.

"Bertekad untuk membantu menyelesaikan kemelut bangsa Indonesia  dan dunia saat ini maupun esok dalam mencapai NKRI adil, makmur, dan mendapat pengampunan dari Allah Yang Maha Berkuasa," kata Rais Aam JATMI, KH Ahmad Khoirun Nasikhin Marzuki Al Mursyid, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (17/3).

Kiai Ahmad Khoirun mengatakan fatwa  hasil mu'tamar yang dihadiri oleh sekitar 500 pengurus JATMI di seluruh Indonesia juga merekomendasikan, pertama menyerukan segenap anak bangsa untuk berdzikir dan senantiasa berdoa agar NKRI tetap diberkahi.

Kedua, mendukung program pembangunan nasional Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan mengimbau pembangunan mental dan spritualitas bangsa ini agar menjadi bangsa yang beriman takwa maju dan beradab.

Ketiga, lanjut Kiai Khoirin, menyerukan agar di tahun politik ini semua pihak mengedepankan akhlakul karimah. Keempat, menolak adanya pemberitaan hoaks yang memecah belah umat. 

Kelima, ujar Kiai Khoiron, menolak politisasi masjid atau rumah ibadah.  Keenam, mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia dan save KPK RI. Terakhir, memperkuat ideologi negara Pancasila dan UUD 1945. 

"Sebagai wadah pemersatu umat, JATMI juga merasa perlu menekankan perlunya sosialisasi dan merangkul masyarakat di luar organisasi untuk memperkuat NKRI. Selain itu, JATMI juga memperkuat dzikir dan spiritualitas bangsa untuk Indonesia yang kokoh," ujar Kiai Khoiron.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement