Kamis 15 Mar 2018 04:15 WIB

Menag: Akan Kirim Tim Telusuri Pelarangan Dosen Bercadar

Penggunaan cadar merupakan simbol ekspresi cita rasa keberagamaan.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: (Foto: Kemenag.go.id)
Menag Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pelarangan cadar kembali terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Bahkan, kali ini bukan dosen yang tidak diperbolehkan menggunakan cadar.

Menanggapi pelarangan tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan mendalami permasalahan pelarangan cadar oleh sejumlah universitas di Indonesia. "Kami ingin mendalami dulu masalahnya, saya belum tahu persis apa sesungguhnya yang terjadi," ujarnya usai Rakornas Pendidikan Islam di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (14/3).

Menag berencana akan mengirimkan tim untuk mempelajari keputusan pelarangan cadar yang menimpa Dr Hayati Syafri. Langkah tersebut untuk mengetahui akar permasalahan yang diduga melanggar kode etik berpakaian dan tidak sesuai dengan layanan akademik.

"Tadi dari Dirjen Pendis (Pendidikan Islam) sudah mengirim sebuah tim untuk mencari tahu, mengkonfirmasi, mengklarifikasi, apa yang sebenarnya yang sedang terjadi sebelum kita mengambil keputusan," ucap dia.

 

Sementara Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menghimbau, lembaga pendidikan bisa melakukan pembinaan melalui dialog persuasif terhadap mereka pengguna cadar. "Harus dilihat jika menggunakan cadar adalah motivasi keagamaan religiusitas ekspresi keneragamaan, tentu harus menjadi pertimbangan khusus para pimpinan perguruan tinggi untuk mempertimbangkannya," kata dia.

Menurut Kamaruddin, penggunaan cadar merupakan simbol ekspresi cita rasa keberagamaan. Sekaligus kombinasi budaya dan pemahaman keagamaan sehingga alasan cadar semata tidak boleh dilarang. "Tentu ada alasan lain yang harus diungkapkan jika itu dilarang. Harus dipastikan betul apa alasannya," kata dia.

Dia menduga, salah satu alasan pelarangan cadar dapat mengganggu proses belajar mengajar. Jika memang benar, maka lembaga pendidikan wajib menjelaskan alasannya. "Harus ditreat secara spesifik harus searif mungkin seikhlas mungkin karena mereka adalah stakeholder kita," ucapnya.

Untuk itu, dia berpesan kepada perguruan tinggi keagamaan bersikap bijak dan arif melakukan komunikasi dialog dan pembinaan agar suasana keneragamaan salah satunya mengunakan cadar itu dihormati. "Mereka mahasiswa dan dosen kita bagian dari kita sehingga bersama-sama kita lakukan komunikasi diskusi," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement