Kamis 08 Mar 2018 05:30 WIB

Kemenag: Proses Penerbitan Sertifikasi Halal 62 Hari

Proses pengajuan sertifikasi halal menjadi lebih singkat.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nur Syam mengatakan, Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal nantinya akan membuat proses pengajuan sertifikasi halal menjadi lebih singkat. Adapun Kementerian Agama telah meluncurkan sistem online yang akan memudahkan pengusaha dalam mengajukan sertifikasi halal.

Nur Syam menjelaskan, alur pengajuan sertifikasi halal yakni pengusaha mendaftar ke Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH). Apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mur Syam mengatakan, LPH sudah mempunyai 1700 auditor yang akan memeriksa berkas-berkas tersebut.

Setelah pemeriksaan kemudian berkas akan dikirim ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku majelis fatwa halal. Kemudian, MUI akan mengirimkan berkas yang sudah diperiksa tersebut kepada kementerian untuk diselesaikan. Menurut Nur Syam, proses penerbitan sertifikasi halal ini maksimal akan memakan waktu 62 hari.

"Waktunya maksimal 62 hari maksimal, jadi kita sudah hitung sedemikian ketat mengenai waktu ini. Jadi tidak ingin kita berlarut-larut sebuah produk tidak tentu jaminan halalnya," ujar Nur Syam ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (7/3).

Nur Syam mengatakan, saat ini pengajuan sertifikasi sudah melalui sistem online. Menurutnya, sistem online ini memiliki sistem keamanan yang tinggi. Sistem keamanan ini untuk melindungi konten berbagai macam produk yang diajukan kepada BPJPH.

"Kita sudah lakukan uji coba untuk memperhatikan terhadap sesuatu yang high security, kan disitu ada konten produk macem-macem yang harus dilindingi," kata Nur Syam.

Adapun pada 11 Oktober 2017 pemerintah membentuk BPJPH. Sejak peresmian, BPJPH secara bertahap merintis perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan serta pengembangan kerja sama domestik dan global.

BPJPH akan segera bekerja pada 2018 setelah terbitnya PP soal Jaminan Produk Halal yang akan menjadi payung hukum kinerja dari badan tersebut. BPJPH dalam proses penerbitan sertifikat halal terhadap suatu produk akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014. Lewat UU itu, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan sertifikat halal produk.

Kewenangan tersebut selama ini berada di MUI. Dengan aturan baru, MUI dipangkas kewenangannya sehingga menyisakan tiga kewenangan yaitu mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal dan auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.

Dengan UU JPH, kini pemerintah dapat menindak secara hukum para pelaku usaha yang berupaya melakukan kecurangan terhadap produknya. Regulasi itu bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama umat Islam, dari paparan produk nonhalal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement