Selasa 06 Mar 2018 15:43 WIB

Rektor Punya Mandat Lindungi Hak Konstitusional Mahasiswanya

Mahasiswa berhak menuntut hak konstitusionalnya bila dilarang menggunakan cadar.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution
Foto: Republika/ Musiron
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN-Suka) Yogyakarta akan melakukan pelarangan terhadap mahasiswi yang dalam aktivitas kegiatan belajar mengajar menggunakan cadar. Pelarangan tersebut rencananya akan diberlakukan setelah ada konseling kepada puluhan mahasiswi di kampus UIN Suka Yogyakarta. Kalau sampai tujuh kali konseling masih pada pendiriannya, maka mahasiswi tersebut akan diminta mengundurkan diri dari kampus.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution menanggapi, kalau mahasiswi tersebut meyakini menggunakan cadar sebagai pengamalan keagamaan, maka hal tersebut adalah hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi.

"Pimpinan UIN Suka Yogyakarta sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional tersebut (Pasal 28 i Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945)," kata Maneger melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (6/3).

Menurutnya, kalau sampai ada mahasiswi yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan, maka mahasiswi tersebut berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara.

Maneger menerangkan, sekiranya ada perbedaan pandangan antara pimpinan kampus dengan mahasiswanya sendiri. Sebaiknya sebelum semua terlanjur, ada baiknya pihak rektor menempuh cara-cara yang persuasif dan edukatif. Dengan cara mengedepankan dialog dengan mahasiswanya untuk menyelesaikan persoalan.

Semua pihak setuju bahwa keberagamaan yang dikembangkan di Indonesia adalah keberagamaan yang otentik dan inklusif. Maka, dalam menyelesaikan persoalan radikalisme berbasis agama, sebaiknya dicari persoalan hulunya.

"Pelarangan dan apalagi penghukuman adalah persoalan hilir, kalau persoalan hulunya tidak tersentuh, persoalan hilir akan terus terlahir," ujarnya.

Maneger yang juga Mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017 menyampaikan, pertanyaan HAM-nya, bolehkah seorang rektor mengurangi hak-hak konstitusional warga negaranya? Pembatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum (Pasal 28J ayat (2) UUD NRI tahun 1945).

"Pertanyaannya HAM-nya, apakah kebijakan pelarangan Rektor UIN Suka Yogyakarta itu memenuhi unsur itu? Untuk pihak Rektor UIN Suka Yogya itu harus menjelaskan hal itu ke publik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement