Selasa 06 Mar 2018 13:37 WIB

Alasan Pelarangan Cadar Harus Jelas

Dari pemerintah pusat pun tidak ada pelarangan yang bentuknya aturan tertulis.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pelarangan pemakaian cadar di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, harus memiliki alasan jelas. Terlebih, rektor perguruan tinggi terkait sudah mengeluarkan surat keputusan secara resmi.

Apabila tidak mempunyai dasar yang kuat, Wakil Ketua Komisi X dari Partai Golkar, Ferdiansyah justeru melihat pelarangan ini tidak sepatutnya diterapkan. "Jangan sampai ujug-ujug melarang tanpa ada alasan dan penjelasan ke mahasiswa. Mereka berhak mengetahui apa dasarnya,"  kata dia  ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/3).

Ferdiansyah mengakui, isu pelarangan cadar di lingkungan perguruan tinggi bukanlah hal baru. Tapi, menurutnya, DPR sebagai pihak legislatif juga tidak bisa bertindak banyak terhadap kampus yang melarang penggunaan cadar. Selain tidak memiliki daftar universitas terkait, tidak ada aturan yang menyangkut poin tersebut.

Baca Juga: Maneger: Rektor Uin-Suka Harus Jelaskan ke Publik

 

Menurut Ferdiansyah, penggunaan cadar sebenarnya adalah hak tiap masyarakat yang sebaiknya tidak dilarang menggunakan aturan tertentu, "Dari pemerintah pusat pun tidak ada pelarangan yang bentuknya aturan tertulis seperti yang dikeluarkan perguruan tinggi tersebut," ucapnya.

 

Seperti diketahui, Rektorat Kampus UIN Sunan Kalijaga akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar saat mereka beraktivitas di kampus. Pihak kampus sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar yang sudah selesai didata. Apabila seluruh tahapan pendampingan telah dilampaui dan mahasiswi bersangkutan tidak mau melpas cadar, pihak UIN akan memecat mahasiswi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement