Sabtu 03 Mar 2018 13:23 WIB

Perekaman Paspor Haji Hanya 10 Menit

Berkas sudah disiapkan Kantor Kementerian Agama

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Paspor Haji
Paspor Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Proses pembuatan dan perekaman paspor calon jamaah haji butuh waktu 10 hingga 15 menit di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

 

 

"Bukan cepat lagi, cepat banget. Cuma 10 menit prosesnya," kata salah satu calon jamaah haji, Matnun (60), Sabtu (3/3).

 

 

Ia menjelaskan proses pembuatan paspor haji sangat mudah dan cepat dalam perekaman data. Sebab, berkas sudah disiapkan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.

 

 

Matnun mengaku puas dengan proses pelayanan pembuatan paspor jamaah haji. Menurut dia, lama waktu tersebut sebanding dengan ketetapan waktu keberangkatannya sejak mendaftar haji pada 2011.

 

 

Matnun menganggap informasi adanya pembuatan paspor keberangkatan merupakan kado terindah usai masa pensiunnya pada 1 Maret lalu. Sebab, ia dan istri sudah menunggu selama tujuh tahun satu bulan agar bisa ke Tanah Suci.

 

 

"Kuota DKI kan 8.000an. Saya dan ibu dapat nomor porsi 6.000an sekian, alhamdulillah," ujar dia.

 

 

Calon jamaah haji lainnya, Umaya mengatakan proses pendaftaran tidak sulit. "Hanya 10 menit di dalam (proses perekaman data)," ujar warga Kota Kasablanka itu.

 

 

Ia mengatakan semua berkas sudah disiapkan Kementerian Agama. Sehingga, dirinya tak mengalami kondisi berbelit-belit membuat paspor. Ia sudah menunggu selama tujuh tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.

 

 

Salah satu staf Kantor Kemenag Kota Jakarta Selatan, Ahmad Kasir mengatakan Kemenag Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi menetapkan jadwal pembuatan paspor calon jamaah haji pada 3 Maret 2018. Ia mengatakan pembuatan paspor calon jamaah haji sengaja mengambil jadwal di luar hari kerja.

 

 

"Kalau masuk hari kerja, ribet. Hari libur agar tak ganggu pembuatan paspor biasa," jelasnya.

 

 

Ia mengatakan Kemenag Kota Jakarta Selatan menyiapkan 650 data untuk perekaman di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Ia berujar, sebenarnya ada 2.250 calon jamaah haji Kementerian Agama Jakarta Selatan. Namun, hanya 700 hingga 800an yang membuat paspor baru. Sisanya sudah memiliki paspor umrah yang bisa digunakan untuk berhaji. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement