Selasa 27 Feb 2018 13:47 WIB

Regulasi Izin Pendirian Pesantren Cara Tangkal Radikalisme

Ktrol pemerintah sangat lemah dalam mengawasi pendirian pesantren di Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
 Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menyusun regulasi tentang standar minimum dan izin pendirian pondok pesantren. Langkah ini sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengamat Pendidikan Islam, Jejen Musfah mengatakan, langkah pemerintah tersebut merupakan usaha menangkal paham radikalimes di kalangan pesantren. Sebab, selama ini, belum ada aturan tertulis mengenai pendirian pesantren di Indonesia.

"Banyak pesantren yang didirikan secara bebas, sehingga muncul kecurigaan umat bahwa pesanren ada kelompok teroris, karena tidak ada yang membentengi pemahaman serta ajaran kitab yang sesuai dengan Islam moderat, pancasila dan NKRI," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Selasa (27/2).

Menurutnya, selama ini, kontrol pemerintah sangat lemah dalam mengawasi pendirian pesantren di Indonesia. Maklum saja, selama ini, untuk mendirikan sebuah pesantren cukup memiliki tanah dan bangunan yang memadai saja.

"Belum ada dokumen yang jelas mendirikan pesantren. Muncul juga gejala radikalisme yang datang dari pesantren karena ada paham yang tidak sesuai. Tapi paham ini muncul juga dari sekolah formal," ungkapnya.

Untuk itu, dia mendukung langkah pemerintah tersebut. Setidaknya, dapat meminimalisasi paham radikalisme sekaligus meningkatkan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

Dia juga menyarankan agar pemerintah dapat melibatkan beberapa organisasi Islam dan bebe,rapa kementerian terkait. Sehingga kebijakan ini dapat berjalan dengan tepat.

"Pemerintah bisa bekerja sama dengan ormas Islam kecil juga jangan hanya NU dan Muhammadiyah saja. Lalu juga Kementerian Pendidikan dan Kementerian Riset Teknologi agar penentuan standar pesantren sesuai pancasila dan NKRI," katanya.

Direktorat Jenderal Pendis Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya berencana menyusun regulasi tentang standar minimum dan izin pendirian pondok pesantren. Hal ini, kata dia, sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI)

"Pembuatan standar ini tentu wajib kita melibatkan pesantren," kata Dirjen saat orasi dalam Rapat Koordinasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Senin (26/02) malam.

"Kita tidak ingin seperti India, Bangladesh, Afganistan yang tidak mengkontrol diri dari ideologi ekstrem," sambung dia.

Selain itu, melalui leading sektor Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Dirjen Pendis juga menegaskan, regulasi izin pendirian pondok pesantren yang selama ini berada di tingkat wilayah Kabupaten/Kota, akan ditarik ke pusat. "Selama ini kita agak lose," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perjuangan santri Pondok Pesantren. Indonesia tercatat banyak memiliki pahlawan yang lahir dari pesantren, antara lain: KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan KH Wahid Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement