Senin 26 Feb 2018 17:22 WIB

Kemenag: Sebagian Besar Pesantren Masih Gunakan Dana Sendiri

pemerintah bisa lebih memperhatikan pesantren.

Rep: Muhyiddin / Red: Esthi Maharani
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof Kamaruddin mengatakan bahwa sebagian besar pondok pesantren di Indonesia masih menggunakan dana sendiri untuk mendidik santri-santrinya. Karena itu, ia berharap dengan adanya pembahasan RUU pendidikan madrasah dan pesantren di DPR saat ini, pemerintah bisa lebih memperhatikan pesantren.

 

"Sebagian besar memang mereka (pesantren) masih mendanai dirinya sendiri. Kecuali pesantren yang punya madrasah, kan pendanaannya lewat madrasah itu," ujar Kamaruddin saat duhubungi Republika.co.id, Senin (26/2).

 

(Baca: RUU Soal Madrasah dan Pesantren, DPR: Masih Debatable)

 

Menurut Kamaruddin, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan madrasah masih bisa mendapat dukungan dari dana BOS atau pun dari dana Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, kata dia, pesantren-pesantren yang menyelenggarakan pendidikan non formal masih membutuhkan dukungan dari pemerintah.

 

"Jadi terutama untuk pendidikan non formal ya, mungkin dirasa selama ini afirmasinya memang sangat kecil, pesantren salafi misalnya atau pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal itu memang relativ sangat kecil anggaran untuk mereka," ucapnya.

 

Menurut dia, dalam hal infrastruktur dan tenaga pengajar, di pesantren juga masih membutuhkan perhatian dari pemerintah. Namun, anggaran untuk dialokasikan sejauh ini masih belum memadai.

 

"Tapi terutama infrastruktur, dan juga tenaga pengajarnya itu sangat membutuhkan afirmasi dari kita, begitu. Jadi mungkin di sini signifikan undang-undang itu (RUU madrasah dan pesantren)," kata Guru Bedar UIN Makassar ini.

 

Selain pesantren, menurut dia, pendidikan madrasah juga masih perlu perhatian lebih dari pemerintah, khususnya pemdidikan madrasah swasta. "Jadi kami merasa memang madrasah juga masih perlu diafirmasi, masih perlu diberikan supporting anggaran. Nah mungkin lewat undang-undang ini, bisa lebih kuat lagi dasarnya, begtu," jelas Kamaruddin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement