Senin 12 Feb 2018 19:14 WIB

Malaysia Ajukan Nota Kesepahaman Produk Halal ke Kemenag RI

Harus ada kesepahaman standar dari kedua belah pihak menyangkut produk halal itu.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Sukoso
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sukoso

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) dan Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Datuk Seri Jamil Khir Baharom mengunjungi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta pada Senin (12/2). Mereka ingin bekerja sama dan mengajukan nota kesepahaman tentang produk halal ke Kemenag RI.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Sukoso mengatakan, BPJPH menyambut baik kerja sama dengan semua negara. Karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat Indonesia. Sebab, tidak semuanya bisa dipenuhi dari dalam negeri. Artinya Indonesia pasti harus mengimpor dari negara lain.

"Nah untuk urusan halal ini harus ada kesepahaman, jadi standar yang diterapkan di sana (luar negeri) sesuai dengan standar yang kita punya," kata Sukoso kepada Republika.co.id, usai bertemu Jakim bersama Menteri Agama RI di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/2).

Dia menyampaikan, intinya BPJPH terbuka kepada usulan Jakim yang mengajak kerjasama. Hanya saja ada prosedur administrasi yang harus dilalui. Masalah nota kesepahaman yang diajukan Jakim harus dibicarakan terlebih dulu secara internal di BPJPH dan Kemenag RI.

Menurut dia, tentu harus dibicarakan juga dengan Kementerian Luar Negeri RI dan kementerian terkait lainnya. Mereka perlu diajak bicara tentang kerjasama di bidang produk halal yang diajukan Jakim kepada Kemenag RI. Saat ini produk halal memang sedang menjadi isu global, semua juga berharap saling bisa bekerjasama.

BPJPH menginformasikan, nota kesepahaman yang diajukan Jakim belum ditandatangani. Jakim memberikan draf nota kesepahaman ke Kemenag RI untuk dipelajari terlebih dahulu. "Sebenarnya nota kesepahaman dikirim ke kita untuk dipelajari dulu, walau kita dari Kementerian Agama sudah mempelajari tentu harus dikomunikasikan dengan Kementerian Luar Negeri," ujarnya.

Sukoso mengatakan, kalau di internal BPJPH dan Kemenag RI sudah menyetujui nota kesepahaman tersebut. Serta sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. Maka insyaallah pada pertemuan Mapim bersama Malaysia, Brunei, Indonesia dan Singapura, mungkin akan ada penandatanganan nota kesepahaman. Mapim tahun ini mungkin akan diselenggarakan sekitar Agustus 2018.

"Waktu pertemuan Mapim di Yogyakarta sedikit diutarakan, produk halal ingin dibicarakan di empat negara ini, Indonesia, Malaysia, Brunei dan Singapura," ujarnya.

Dia menjelaskan, banyak produk Malaysia masuk ke Indonesia. Jika nanti diterapkan regulasi baru tentu akan tercipta peluang kerjasama yang lebih luas. Sebab, harus dipahami tidak semua kebutuhan masyarakat Indonesia terpenuhi dari dalam negeri. Artinya Indonesia harus menjalin kerjasama dengan negara-negara yang memiliki standar operasional terhadap produk halal.

"Peluangnya luas, ini bukan urusan masalah makanan dan minuman, ada jasa dan bahan-bahan," ujarnya.

Sebagaimana yang diinformasikan Kemenag RI, nota kesepahaman yang diajukan Jakim mengusulkan agar produk-produk dari Malaysia yang sudah bersertifikat halal tidak usah diperiksa lagi kehalalannya di Indonesia. Begitu pula produk-produk dari Indonesia yang sudah bersertifikat halal tidak perlu lagi diperiksa kehalalannya di Malaysia. Sehingga akan membuat lebih efisien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement