Selasa 30 Jan 2018 11:51 WIB

Kemenag Ambil Alih Penyusunan Buku Teks Keagamaan

Buku pembelajaran agama Islam, Buddha, Hindu, Kristen, maupun Katolik diambil alih.

 Pengunjung toko tengah memilih kitab suci Al Quran dan buku agama   (Aditya Pradana Putra/Republika)
Pengunjung toko tengah memilih kitab suci Al Quran dan buku agama (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Selama ini penulisan dan penerbitan buku teks keagamaan untuk siswa menjadi tanggung jawan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tapi, mulai tahun 2018 tanggung jawab tersebut akan diambil alih oleh Kementerian Agama, baik buku pembelajaran agama Islam, Buddha, Hindu, Kristen, maupun Katolik.

Direktur Pendidikqn Agama Islam (PAI), Imam Safei mengatakan untuk menggarap buku teks pembelajaran keagamaan tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Agama. Karena, menurut dia, untuk membuat buku teks keagamaan nantinya butuh penulisan dan juga penilaian.

"Undang-undang perbukuan itu memang sekarang kewenangannya di Kemenag. Nanti di situ kita dengan Litbang itu karena ada yang menulis buku teks dan ada yang memberikan penilaian. Jadi kita kerjasama dengan Balitbang," ujar Imam saat ditemui Republika.co.id di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2018, Jakarta, Selasa (30/1).

Menurut Imam, dengan diambilalih Kemenag, buku teks keagamaan yang diterbitkan diharapkan memperkuat pemahaman Islam moderat dan menjauhkan siswa dari pemahaman ektrem.

"Nantinya ada tim penilaian agar tidak ada pemhaman-pemahaman yang mainstream," ucapnya.

Imam mengatakan, buku teks pembelajaran keagamaan tersebut nantinya juga akan disiapkan oleh para dosen atau guru yang ahli dalam bidang keagamaan. Saat ini, kata dia, pihaknya mulai melakukan persiapan.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa Kemenag berhak melakukan penyusunan buku teks pembelajaran keagamaan berdasarkan UU. No. 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan.

"Pasal 6 ayat 3 UU ini menyebutkan bahwa muatan keagamaan dalam buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan tentang pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap buku pendidikan, baik terhadap teks, non teks, maupum buku umum. Karena itu, buku-buku tersebut perlu dibina, dikembangkan, diawasi dan dikontrol sehingga Kementerian Agama terlibat dan bertanggung jawab terhadapa buku yang dipakai di sekolah bisa dinilai sejauh mana tingkat kelayakannya dan sejauh mana kesesuaiannya dengan materi atau standar kompetensi.

"Tanggung jawab ini meliputi semua buku pendidikan agama, baik itu pendidikan agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Katolik harus dilakukan pengawasan, pembinaan dan penilaian," jelasnuya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement