REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Musyawarah Nasional Fiqih XXX resmi dibuka. Acara tersebut digelar di Makassar, Sulawesi Selatan dan berlangsung 23-26 Januari.
Ketua PP Muhammadiyah KH Yunahar Ilyas mengatakan Munas tersebut akan membahas fiqih perlindungan anak, fiqih lalu lintas, fiqih informasi media sosial.
"Fiqih lalu lintas baru dibicarakan pertama kali dalam munas fiqih yang diselenggarakan PP Muhammadiyah," katanya, Rabu (24/1).
Ia mengatakan fiqih lalu lintas sangat penting karena masyarakat Indonesia banyak yang tidak menghormati peraturan lalu lintas. Padahal kecelakaan lalu lintas salah satu penyebab kematian terbesar.
"Para pengemudi motor sama-sama tidak mempunyai moral yang tinggi," katanya.
Ia juga menegaskan fiqih lalu lintas ini merupakan salah satu permintaan dari pihak kepolisian. Dalam fiqih lalu lintas akan dibahas tentang tata cara berlalu lintas dan hukuman yang menyertainya.
"Kalau melanggar lampu merah, lalu ditangkap polisi bagaimana. Kalau dampaknya bisa mencelakaan orang lain bagaimana. Yang jelas, Nabi Muhammad SAW mengatakan tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan orang lain," katanya.
Lebih lanjut Dosen Univeristas Muhamamdiyah Yogyakarta ini mengatakan dalam Munas Fiqih juga akan membicarakan tentang mahar politik hingga pembiayaan pemilhan umum.