Selasa 23 Jan 2018 18:15 WIB

Saat Hendak Bersumpah

Ada tuntunan penting dalam bersumpah.

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Mengucapkan sumpah (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Mengucapkan sumpah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Bukhari dan Muslim me riwayatkan dari Abu Hurairah RA me nye but kan, Nabi Isa bin Mar yam pernah melihat seorang lakilaki yang mencuri maka ia berkata kepada orang yang diduga pelaku tersebut, “Apakah engkau mencuri?” Laki-laki itu berkata, “Sekali-kali tidak! Demi Allah, yang tiada Tuhan selain Dia.” Maka Nabi Isa berkata, “Aku beriman kepada Allah SWT dan aku dustakan kedua mataku.”

Dalam kehidupan sehari-sehari, ada kalanya seseorang mengucapkan sumpah. Baik dalam kondisi penuh kesadaran maupun tatkala ia tersu dutkan karena suatu hal, pengakuan atas suatu perbuatan misalnya. Apa pun motif dan latar belakang pengucapan sumpah (alhalf atau qasam) itu, sumpah yang telah diucapkan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, Islam memberikan rambu-rambu pen ting agar tidak sembarangan meng ucap sumpah. Apa sajakah halhal yang perlu diperhatikan saat hendak bersumpah?

Mengutip “Ensiklopedi Adab Islam Menurut Alquran dan Sunnah” karangan Syekh Abd Al Aziz bin Fathi As Sayyid Nada, tuntunan pen ting dalam bersumpah ialah pertama tidak bersumpah untuk zat atau eksistensi apa pun selain Allah. Misalnya, agar ia tidak bersumpah dengan menyebut nama bapak, pohon, bina tang, langit, dan bumi atau makhluk ciptaan Allah yang lainnya.

Pelarangan ini sangat masuk akal, mengingat sumpah merupakan bentuk pengagungan kepada sesuatu yang disebutkan dalam sumpah. Dan, penghormatan tersebut hanya pantas ditujukan kepada Allah. Karena ala san ini pula, para ulama sepakat hukum bersumpah dengan menyebutkan nama selain-Nya ialah haram.

Bahkan, sebuah riwayat Abdullan bin Umar RA menyebutkan yang ber sangkutan bisa dikategorikan telah berbuat syirik. Lantas bagaimana bila telanjur telah telontar ucapan yang berbau syirik tersebut? Jika demikian, Rasulullah menganjurkan agar meng ucapkan kalimat tauhid dan syahadat. Langkah itu merupakan bentuk kafarat dari sumpah dengan menyebut nama selain Allah.

Kedua, hendaknya sumpah cukup diucapkan sekali saja. Tak perlu diulang hingga berkali-kali. Ibnu Hajar pernah mengatakan termasuk kategori pengulangan ialah yang bersang kutan tetap bersikukuh berbuat tin dak an yang kesalahannya telah jelas. Karena itu, sebuah riwayat mengingatkan agar sumpah itu tak diulang. “Apabila salah seorang dari kamu mengulang-ulang sumpahnya, dia berdosa di sisi Allah lebih daripada ka farat yang telah Allah perintahkan,” demikian titah Rasulullah.

Ketiga, tidak berdusta kala ber sumpah. Termasuk, berkomitmen me laksanakan sumpah yang telah ia ucap kan. Mudah obral sumpah dan tidak konsisten terhadap sumpahnya, termasuk perbuatan yang dibenci Allah. Sebagai imbalan, bila ia ber dusta dengan sumpah palsunya, ia telah menyiapkan tempat bagi wajahnya di dalam neraka. Hal ini sebagai mana ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Imran bin Hushin.

Keempat, sumpah hanya berlaku untuk perkara halal dan amal kebaikan. Bersumpah untuk keburu k an? Jelas, tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Bila telah bersumpah, hendaknya ia tidak melakukan perbuatan yang telah ia sumpahkan. “Ba rang siapa bersumpah untuk memutuskan tali silaturahim atau tentang masalah yang tidak baik, cara menunaikan sumpahnya ialah dengan tidak melakukannya.” (HR Ibnu Majah dari Aisyah RA).

Kelima, hendaknya ia menyertakan ucapan ‘insya Allah’ (istitsna) saat bersumpah. Hal ini akan menda tangkan manfaat baginya. Terutama bila ia tidak mampu melaksanakan, atau fakta pascaikrar sumpah tersebut berbeda dengan kenyataan yang ia hadapi. Dalam kondisi seperti itu, ucapan istitsna dapat menyelamat kan nya masuk ketegori orang yang melanggar sumpah. Anjuran ini me rujuk pada hadis riwayat Nasai dan Ibn Majah dari Abdullah bin Umar.

Keenam, setop obral sumpah. Tak sepatutnya mengobral sumpah. Baik menyangkut persoalan sepele mau pun serius sekalipun. Allah memerintahkan agar menjaga sumpah (QS al-Maidah [5]: 89). Seorang pedagang hendaknya tak mengobral sumpah agar dagangannya laris. Pejabat pemerintahan berhati-hati bersumpah saat pengambilan sumpah. Mengumbar sumpah bisa merugikan diri sendiri.

Kafarat sumpah

Kafarat atau penutup sumpah ter sebut dilakukan apabila yang ber sang kutan telah merujuk dari sum pah. Bentuk kafarat sumpah ialah mem beri makan 10 fakir miskin. Standar dan takarannya disesuaikan dengan menu dan ukuran yang dimakan oleh segenap keluarga. Opsi kafarat lainnya ialah memberi pakaian, puasa tiga hari bagi yang tidak mampu. “Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada ke luargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, kafaratnya puasa selama tiga hari.” (QS al-Maidah [5] : 89).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement