Kamis 18 Jan 2018 13:12 WIB

Marsudi: Pendakwah Harus Tahu Materi yang Baik untuk Warga

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto
Marsudi Syuhud (kiri) menekankan pentingnya para pendakwah untuk mengetahui materi yang akan disampaikannya.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Marsudi Syuhud (kiri) menekankan pentingnya para pendakwah untuk mengetahui materi yang akan disampaikannya.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua PBNU Marsudi Syuhud menuturkan, pada prinsipnya semua materi dalam berdakwah boleh disampaikan. Namun bukan berarti segala hal yang boleh itu harus disampaikan. Ada beberapa hal yang tidak perlu disampaikan karena bisa mengakibatkan keburukan.

Marsudi pun mengumpamakan, semua jenis makanan pada dasarnya boleh dimakan. Tapi bukan berarti boleh memakan seluruhnya jika mengakibatkan hal yang kurang baik. "Jadi, apapun itu boleh, tapi tidak semuanya harus dilaksanakan kalau akibatnya menjadi kurang baik," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (18/1).

Menurut Marsudi, seorang pendakwah harus memahami betul apa yang harus disampaikan ke masyarakat melalui dakwahnya, dan mana yang tidak perlu disampaikan. Karena itu, jelas dia, ada konsep boleh dan baik, dan ada juga boleh tapi tidak harus dilaksanakan. "Nah kalau sudah boleh dan baik, inilah yang kita dorong," ujar dia.

Marsudi juga mengingatkan materi dakwah yang hendak disampaikan pun, harus berasal dari sumber yang jelas dan bukan fitnah. "Sesuatu yang disampaikan ada dasarnya, ada argumentasinya, jelas dan bukan fitnah. Jadi yang penting ada dasarnya dan tidak mengira-ngira," kata dia.

Seperti diketahui, Ustaz Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri Polri sebagai tersangka ujaran kebencian. Kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi dan Zulkifli sendiri sudah diperiksa.

Salah satu bukti yang menjadi penguat adalah sebuah video ceramah oleh Zulkifli Muhammad. Dalam video, Zulkifli mengemukakan hal-hal yang bersifat opini tapi tidak berdasarkan fakta. Muatannya pun mengandung unsur penyebaran rasa takut dan kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/1) kemarin dan tersangka belum ditahan karena keputusan penahanan ada di ranah penyidik. Kasus ini tidak ada pelapornya karena kasus tersebut merupakan model A, di mana saat Siber Patrol menjumpai video tersebut, maka kepolisian dapat melakukan pelaporan sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement