Rabu 17 Jan 2018 09:13 WIB

Muslim Belgia Tuntut Larangan Produksi Daging Halal

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Muslimah Belgia
Foto: onislam
Muslimah Belgia

REPUBLIKA.CO.ID,  LONDON -- Dewan Koordinasi Lembaga Islam di Belgia mengajukan tuntutan hukum terhadap undang-undang pelarangan produksi daging halal di wilayah Belgia. Larangan tersebut mulai berlaku pada 2019 di daerah Walloon dan Flanders.

Dilansir dari Arab News pada Rabu (17/1), kelompok Muslim dan Yahudi mengajukan tuntutan hukum terhadap larangan tersebut. Kedua kelompok itu menilai regulasi tersebut melanggar undang-undang Uni Eropa yang menjamin kebebasan beragama.

Para politisi di wilayah Walloon pertama kali meluluskan undang-undangnya pada Mei 2017. Pada Juli 2017, politisi di Flanders juga mengesahkan undang-undang serupa. Keduanya menghadapi tuntutan hukum untuk menghentikan perubahan pada praktik pemotongan hewan yang mulai berlaku.

Dewan Koordinasi Institusi Islam di Belgia bergabung dengan Federasi Organisasi Yahudi Belgia, Kongres Yahudi Eropa dan Kongres Yahudi Dunia mengajukan tuntutan hukum. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah menggambarkan pembantaian halal sebagai aspek penting dari praktik agama Yahudi.

Presiden Federasi Organisasi Yahudi Belgia, Yohan Benizri menganggap negara memberi isyarat politik mencemaskan pada orang-orang Yahudi Belgia dengan mengalahkan hak mereka untuk menjalankan keyakinan. Ia menilai negara melanggar prinsip penting pemisahan gereja dan negara.

"Itu sangat menyedihkan, tapi juga haram. Ini adalah pelanggaran norma-norma hukum Eropa, termasuk Piagam Hak-hak Dasar Uni Eropa. Kami berharap ini akan dibatalkan. Jika undang-undang ini mulai berlaku, ini akan menjadi hari yang gelap bagi kebebasan di Belgia," kata Benizri.

Hewan yang dibunuh untuk konsumsi daging halal dan bersih di kepercayaan Islam dan Yahudi harus dilakukan dengan memotong tenggorokan hewan untuk menghabiskan darah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement