Sabtu 13 Jan 2018 09:26 WIB

Minum Kencing Unta, Halal atau Haram?

Pimpinan AQL Islamic Center Ustaz Bachtiar Nasir menyarankan minum urine unta.
Foto:
Unta di peternakan di Mekkah, Arab Saudi

Ulama sekaligus filosof Ibnu Rusyd mencoba memetakan persoalan yang melahirkan dua pandangan berbeda. Ia mengidentifikasi dua sebab yang memicu perbedaan tajam di kalangan ulama perihal status najis kotoran dan air kencing unta.

Menurut Ibnu Rusyd, perbedaan pandangan mereka terdiri atas dua hal. Pertama, perbedaan mereka dalam memahami status mubah shalat Rasulullah shalallahu alaihi wassalam di kandang kambing, izin Rasulullah shalallahu alaihi wassalam kepada Uraniyin untuk meminum susu dan air kencing unta, dan larangan Rasul untuk shalat di kandang unta. Kedua, perbedaan mereka dalam menganalogi semua jenis hewan dalam konteks air kencing dengan jenis manusia.

Menurut Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, ulama yang menganalogi semua jenis hewan dalam konteks air kencing dengan jenis manusia dan memandangnya dari qiyas aulawi atau lebih-lebih lagi utama akan berpendapat semua kotoran dan kencing makhluk hidup jenis apa pun najis. Mereka tidak memahami dari status mubah shalat di kandang kambing sebagai kesucian kotoran dan kencingnya di mana itu menjadi ibadah.

Di sisi lain, ulama yang memahami kesucian kotoran dan kencing kambing dari hadis yang membolehkan shalat di kandang kambing, dari hadis tentang masyarakat Uraniyin, sebagai makna lain selain najis. Bagi mereka, ada perbedaan yang jelas antara jenis manusia dan jenis hewan di mana kotoran sisa dari manusia dianggap kotor secara alamiah. Sifat ini tidak berlaku pada kotoran sisa dari jenis hewan. Mereka memandang status kotoran sisa jenis makhluk apa pun sesuai dengan kategori daging tersebut (halal atau haram di makan).

Bahtsul Masail pun menganjurkan umat Islam untuk bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan menghargai hasil ijtihad para ulama dengan segala kelebihan dan kekurangan mereka. Menurut Bahtsul Masail, hadis yang memperbolehkan meminum air kencing unta, sebaiknya disikapi hati-hati. Menurut Bahtsul Masail, hadis tersebut harus diletakkan kaitannya dalam pengobatan. Hanya saja, perlu juga diimbangi dengan pembuktian secara klinis jika air kencing unta sekarang tidak mendatangkan bakteri atau mudarat secara medis. Wallahualam.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement