Sabtu 13 Jan 2018 09:26 WIB

Minum Kencing Unta, Halal atau Haram?

Pimpinan AQL Islamic Center Ustaz Bachtiar Nasir menyarankan minum urine unta.
Foto:
Unta di peternakan unta di Mekkah, Arab Saudi.

Meski demikian, tidak semua ulama sepakat jika urine unta bisa diminum. Dilansir dari Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dua mazhab berpen dapat halal, sedangkan dua mazhab lainnya berpendapat tidak. Mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan, status air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, yaitu unta, sapi, kambing, ayam, burung dara, dan aneka unggas dihukumi halal alias tidak najis.

Meski demikian, mazhab Maliki memberi catatan air kencing hewan yang memakan atau meminum benda najis juga berstatus najis, sehingga air kencing dan kotorannya menjadi najis. Berlaku juga bila hewan-hewan ini makruh dimakan. Dengan demikian, air kencing dan kotorannya juga makruh.

Karena itu, mazhab ini berpendapat jika status kencing hewan itu mengikuti status kenajisan daging hewan itu sendiri. Hanya, mazhab ini masih menempatkan hukum asal status air kencing hewan yang haram dimakan adalah najis. Sedangkan, status air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.

Baik mazhab Maliki dan Hanbali mendasarkan pendapatnya pada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang mengizinkan masyarakat Urani meminum air kencing dan susu unta. Tak hanya itu, adanya dalil dari hadis Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang menyatakan kebolehan shalat di kandang kambing menunjukkan kesucian kotoran dan air kencing hewan tersebut.

Adapun mazhab Hanafi dan Madzhab Syafi'i memandang status kotoran dan air kencing unta adalah najis. Kedua mazhab ini memasukkan kotoran dan air kencing unta ke dalam kategori benda yang haram dikonsumsi.

Mereka mendasarkan pandangannya pada hadis Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang menyatakan kotoran hewan itu najis. Sedangkan, kedua mazhab ini memahami hadis perihal masyarakat Uraiyin sebagai izin darurat Rasulullah untuk kepentingan pengobatan.

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan, mazhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat air kencing, muntah, dan kotoran, baik hewan maupun manusia mutlak najis sesuai perintah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam untuk membasuh air kencing Arab badui di masjid. Tak hanya itu, Syekh Az-Zuhaili pun mengungkapkan dasar lainnya jika Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda perihal siksa kubur, salah satunya tidak bersuci dari air kencing. Nabi shalallahu alaihi wassalam juga mengambil kedua batu dan menolak kotoran saat dihadirkan ke hadapannya untuk istinja. "Ini adalah najis," kata Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement