Rabu 10 Jan 2018 01:05 WIB

Kemenag akan Bentuk 100 Lembaga Tahqiq Al Kutub

Rep: Muhyiddin/Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO), Badan Litbang dan Diklat berencana untuk membentuk 100 Lembaga Tahqiq Al Kutub di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Puslitbang LKKMO Balitbang dan Diklat Kemenag, Muhammad Zain.

Zain mengatakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkeinginan untuk membuat Pusat kajian naskah atau manuskrip kegamaan nusantara. Karena itu, setidaknya butuh 100 lembaga tahqiq untuk mencapai hal itu.

Menurut dia, pembentukan lembaga tahqiq itu akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini. "Untuk mencapai ke sana, kita sedang merancang untuk membuat lembaga tahqiq di daerah dengan kerjsama sama perguruan tinggi dan pesantren. Ini baru rancangan awal. Itu kita mau 100 lembaga tahqiq," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (9/1).

Lukman menjelaskan, saat ini, di Indonesia mulai terjadi krisis literasi keagamaan dan generasi saat ini sudah terjebak pada budaya lisan, sehingga rentan terhadap informasi hoax, khususnya yang terkait pemahaman keagamaan. "Tapi kalau budaya literasi kita bagus kita tidak akan terprovokasi. Tapi karena masih budaya lisan, anak-anak kita gampang sekali mempercayai isu-isu keagaman," ucapnya.

Lukman mengatakan, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, Indonesia sudah semestinya mempunyai Pusat Kajian Manuakrip Keagamaan Nusantara. "Ini penting untuk menjawab ekspektasi masyarakat yang begitu besar kepada Kementerian Agama," ucap dia.

Menurut Lukman, Indonesia sangat kaya akan manuskrip keagamaannya. Hingga kini puluhan ribu manuskrip keagamaan yang tersebar di masyarakat dalam kondisi yang memperihatinkan. Karena itu, pengkajian manuskrip tersebut harus dimulai secara bertahap.

"Kegiatan ini harus dimulai secara bertahap, misalnya digitalisasi naskah, membuat film-film dokumenter sebagai bentuk konservasi warisan ini. Untuk mewujudkan hal ini, perlu penyesuaian dan modifikasi sejumlah program yang mendukung," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement