Kamis 28 Dec 2017 16:03 WIB

Komisi Informasi: Pengelolaan Masjid Harus Transparan

Masjid
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Informasi terkait pengelolaan masjid dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga harus transparan sesuai UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede menegaskan, keduanya merupakan badan publik.

"Masjid menerima dana dari masyarakat karena itu termasuk badan publik. Demikian juga LSM yang menerima dana masyarakat, pemerintah atau dari luar negeri," kata dia di Padang, Kamis (28/12).

Menurutnya, masyarakat berhak untuk meminta informasi terkait pengelolaan masjid dan LSM tersebut, termasuk dalam pengelolaan keuangannya. Badan publik tersebut wajib memberikan informasi yang diminta karena jika tidak ada ancaman pidana yang menanti.

Wakil Gubenur Sumbar, Nasrul Abit mengakui hingga saat ini belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memahami pentingnya keterbukaan informasi. Padahal itu sudah diatur dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ke depan kita dorong agar semua bisa terbuka dan transparan," kata dia.

Komisioner KI Sumbar, Yurnaldi membenarkan rendahnya tingkat keterbukaan informasi badan publik Sumbar. Indikatornya dari 320 badan publik yang dikirimi kuisioner penilaian keterbukaan informasi, hanya 126 badan publik yang mengembalikan.

"Kita berhadap kepedulian badan publik di Sumbar terhadap keterbukaan informasi ke depan bisa makin baik," tambah dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement